Lagi Viral..!!! Terkait Soal Penilaian Akhir Pada Mata Pelajaran Fikih Kelas XII MA
Hari ini dan mungkin masih terus dalam beberapa hari, dunia maya dihebohkan dengan beredarnya Soal Ulangan Akhir Semester (UAS) atau dalam bahasa Kurikulum 2013 sekarang disebut Penilaian Akhir Semester (PAS), yang berisi tentang khilafah. Reaksi dari berbagai pihak tak ayal bermunculan. Salah satunya dari kawan Ketua ISNU Jombang, yang menurutnya tersistem dari kurikulum dan perlu direvisi. Kemenag melalui Humas Mastuki via media online juga sudah memberikan klarifikasi. Menurutnya, tidak ada yang salah dalam soal dari Kalsel itu, karena khilafah dimaksud tidak sistem tunggal dan peserta didik perlu pembekalan mengenai politik Islam (siyasah syariyah).
Lalu mengapa hal ini bisa terjadi dan menjadi polemik. Paling tidak ada dua faktor. Pertama, soal itu mengacu tidak saja KMA 165/2014 tentang Domkur Madrasah 2013 Mapel PAI tapi juga Permenag 2/2008 tentang kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah. Artinya, sejak lama sebelum lahirnya Perpu tentang ormas, sejatinya materi tentang Siyasah Syariyah yang mengarah pada sistem pemerintahan sudah ada dan selama itu tidak ada masalah. Karena itu tidak salah Tim Penyusun Soal dalah hal ini.
Kedua, pada Kompetensi Dasar 3.1. KMA 165/2014, kata pemerintahan diartikan sebagai khilafah. Inilah pemicunya. Kalau dulu, istilah khilafah belum begitu sensitif karena masih dalam seruan salah satu kelompok yang saat diterbitkannya dua peraturan setingkat menteri itu belum dibubarkan. Ditambah lagi, hari ini juga masih menjadi viral dan hangat dialog salah satu stasiun swasta mengenai “perlukah reuni 212”, yang di dalamnya tidak lepas dari perbincangan antar dua kubu mengenai khilafah.
Karena itu, sembari menunggu revisi KMA 165/2014 (seperti disampaikan Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi Dit. Pendis Basnang Said di sela-sela menyampaikan, materi Kebijakan Implementasi Kurikulum 2013 Madrasah di Pusdiklat Kemenag pada 4/12 lalu), perlu kiranya istilah pemerintahan tidak diambil term khilafah, namun istilah lain yang lebih ‘aman’, misal pemerintahan (daulah) dalam Islam. Selain itu, materi Daulah dalam Islam harus mengakomodir sistem pemerintahan yang telah disepakati di Indonesia, sehingga sistem NKRI makin diperkuat dengan mata pelajaran Fiqih, bukan sebaliknya menjadi bias.
Inilah sejatinya pentingnya politik kurikulum. Pemerintah dalam hal ini punya otoritas mengatur kurikulum sesuai ideologi yang dianutnya. Ini seperti diungkapkan Qardhawi dalam rangka mencapai kemaslahatan. Dan, itu sudah jamak terjadi dalam sejarah politik pendidikan sejak jaman Islam klasik seperti dikatakan Rasyid dalam Sirozi yang mengungkapkan bahwa institusi mewarnai corak pendidikan. Karena itu, menurut hemat saya, inilah saatnya menata kurikulum, tidak saja dari sisi epistemologi, tapi juga ontologinya. (***).
Dr. Sholehuddin, M.Pd.I, Widyaiswara BDK Surabaya, Dosen IAI Al-Khoziny, Ketua PC ISNU Sidoarjo dan Bid. Penjaminan Mutu Madrasah PW Maarif Jatim.
Lalu mengapa hal ini bisa terjadi dan menjadi polemik. Paling tidak ada dua faktor. Pertama, soal itu mengacu tidak saja KMA 165/2014 tentang Domkur Madrasah 2013 Mapel PAI tapi juga Permenag 2/2008 tentang kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah. Artinya, sejak lama sebelum lahirnya Perpu tentang ormas, sejatinya materi tentang Siyasah Syariyah yang mengarah pada sistem pemerintahan sudah ada dan selama itu tidak ada masalah. Karena itu tidak salah Tim Penyusun Soal dalah hal ini.
Kedua, pada Kompetensi Dasar 3.1. KMA 165/2014, kata pemerintahan diartikan sebagai khilafah. Inilah pemicunya. Kalau dulu, istilah khilafah belum begitu sensitif karena masih dalam seruan salah satu kelompok yang saat diterbitkannya dua peraturan setingkat menteri itu belum dibubarkan. Ditambah lagi, hari ini juga masih menjadi viral dan hangat dialog salah satu stasiun swasta mengenai “perlukah reuni 212”, yang di dalamnya tidak lepas dari perbincangan antar dua kubu mengenai khilafah.
Karena itu, sembari menunggu revisi KMA 165/2014 (seperti disampaikan Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi Dit. Pendis Basnang Said di sela-sela menyampaikan, materi Kebijakan Implementasi Kurikulum 2013 Madrasah di Pusdiklat Kemenag pada 4/12 lalu), perlu kiranya istilah pemerintahan tidak diambil term khilafah, namun istilah lain yang lebih ‘aman’, misal pemerintahan (daulah) dalam Islam. Selain itu, materi Daulah dalam Islam harus mengakomodir sistem pemerintahan yang telah disepakati di Indonesia, sehingga sistem NKRI makin diperkuat dengan mata pelajaran Fiqih, bukan sebaliknya menjadi bias.
Inilah sejatinya pentingnya politik kurikulum. Pemerintah dalam hal ini punya otoritas mengatur kurikulum sesuai ideologi yang dianutnya. Ini seperti diungkapkan Qardhawi dalam rangka mencapai kemaslahatan. Dan, itu sudah jamak terjadi dalam sejarah politik pendidikan sejak jaman Islam klasik seperti dikatakan Rasyid dalam Sirozi yang mengungkapkan bahwa institusi mewarnai corak pendidikan. Karena itu, menurut hemat saya, inilah saatnya menata kurikulum, tidak saja dari sisi epistemologi, tapi juga ontologinya. (***).
Dr. Sholehuddin, M.Pd.I, Widyaiswara BDK Surabaya, Dosen IAI Al-Khoziny, Ketua PC ISNU Sidoarjo dan Bid. Penjaminan Mutu Madrasah PW Maarif Jatim.
Tidak ada komentar