Ketentuan Qurban dan Aqiqah dalam Islam , Pengertian, Persamaan, Perbedaan serta Hikmahnya
KETENTUAN QURBAN DAN AQIQAH DALAM ISLAM, PENGERTIAN, PERSAMAAN, PERBEDAAN SERTA HIKMAHNYA
Pelaksanaan qurban ditetapkan oleh agama sebagai
upaya menghidupkan sejarah dari perjalanan Nabi Ibrahim, ketika menyembelih anaknya
Ismail atas perintah Allah melalui mimpinya. Dalam pengertian ini, mimpi Nabi
Ibrahim untuk menyembelih anaknya, Ismail, merupakan sebuah ujian dari Allah,
sekaligus perjuangan maha berat seorang Nabi yang diperintah oleh Tuhannya
melalui malaikat Jibril untuk mengorbankan anaknya. Peristiwa itu harus
dimaknai sebagai pesan simbolik agama, yang menunjukkan ketakwaan, keikhlasan,
dan kepasrahan seorang Ibrahim pada titah sang Kholiq.
Dengan kepasrahan dan ketundukan Nabi Ibrahim pada perintah Allah
SWT, Allah pun mengabadikan peristiwa tersebut untuk kemudian dijadikan contoh
dan teladan bagi manusia sesudahnya.
Qurban merupakan istilah yang
menunjukkan tujuan dari suatu ibadah, yaitu mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah kurban dan aqiqah yaitu dua ibadah dalam islam yang terkait dengan penyembelihan
binatang. Kedua ibadah ini terkadang dikesankan sama, padahal diantara
keduanya terdapat banyak perbedaan, terutama tentang ketentuan-ketentuan
dasarnya. Beberapa dari
ketentuan kedua ibadah ini akan dijabarkan dalam pembahasan qurban dan aqiqah.
QURBAN
DAN AQIQAH
1. Pengertian Qurban
Qurban menurut bahasa berasal dari kata قَرُبَ berarti “dekat”, sedang menurut
syariat qurban berarti hewan yang disembelih dengan niat beribadah untuk
mendekatkan diri kepada Allah swt dengan syarat-syarat dan waktu tertentu,
disebut juga udh-hiyah.(اضحية)
2. Hukum Qurban
Berqurban merupakan ibadah yang disyariatkan bagi keluarga
muslim yang mampu. Firman Allah swt QS. Al Kautsar 1-2:
”Sesungguhnya
Kami telah memberi engkau (ya Muhammad) akan kebajikan yang banyak. Sebab itu sembahyanglah engkau
pada hari raya haji karena Allah dan sembelihlah korbanmu.” (QS. Al Kautsar 1-2).
Firman Allah swt yang lain:
”Dan
tiap-tiap umat Kami jadikan tempat berqurban (supaya ia berqurban), agar mereka mengingat nama Allah atas apa yang telah
dirizqikan kepada mereka atas binatang ternak.”( QS. Al Hajj: 34).
Dari ayat tersebut, sebagian ulama
berpendapat bahwa berqurban itu
hukumnya wajib, sedangkan Jumhur Ulama (sebagian besar ulama) berpendapat hukum
berqurban adalah sunah muakkad, dengan alasan sabda Rasulullah saw:
اُمِرْتُ باِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّة ٌ لَكُمْ(رواهالترمذي)
”Akudiperintahkan
berqurban dan qurban itu sunah bagimu.” (HR. Turmudzi).
Hukum qurban menjadi wajib apabila qurban
tersebut dinadzarkan. Menurut Imam Maliki, apabila seseorang membeli hewan
dengan niat untuk berqurban, maka ia wajib menyembelihnya.
3.
Latar Belakang
Terjadinya Ibadah Qurban
Di dalam
Al-Qur’an telah terdokumentasikan secara nyata ketika Nabi Ibrahim a.s bermimpi
menyembelih putranya yang bernama Ismail
a.s sebagai persembahan kepada Allah swt. Mimpi itu kemudian diceritakan kepada
Ismail a.s dan setelah mendengar cerita itu ia langsung meminta agar sang ayah
melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar datang dari Allah swt.
Sebagaimana Firman Allah swt QS. Ash-Shafaat
102:
Ibrahim
berkata: Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka
pikirkanlah apa pendapatmu? Dia
menjawab: Hai bapakku , kerjakanlah apa
yang diperintahkan kepadamu.Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar (QS. Ash-Shafaat/37: 102).
Hari berikutnya,
Ismail as dengan segala keikhlasan hati menyerahkan diri untuk
disembelih oleh ayahandanya sebagai persembahan kepada Allah swt. dan sebagai
bukti ketaatan Nabi Ibrahim as kepada
Allah swt, mimpi itu dilaksanakan. Acara
penyembelihan segera dilaksanakan
ketika tanpa disadari yang di tangannya
ada seekor domba. Firman Allah swt QS. Ash-Shafaat:
Artinya: ”Sesungguhnya
ini benar-benar ujian yang nyata. Dan
Kami tebus anak itu dengan sembelihan yang besar . . .”
4.
Waktu dan Tempat Menyembelih Qurban
Waktu yang ditetapkan untuk menyembelih qurban yaitu sejak selesai
shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13
Dhulhijjah. Sabda Rasulullah saw:
Artinya: “Barang
siapa menyembelih (hewan qurban) sebelum kita mengerjakan shalat, maka hendaklah
ia menyembelih yang lain sebagai gantinya.” (Muttafaqun ‘Alaih).
Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan shalat
Idul Adha. Hal ini sebagai sarana untuk
syi’ar Islam. Sabda Rasulullah saw:
Artinya: ”Nabi saw biasa menyembelih qurban di tempat
pelaksanaan shalat Ied.” (HR.Bukhori ).
5.
Ketentuan Hewan Qurban
Hewan yang
dijadikan qurban adalah hewan ternak, sebagaimana Firman Allah swt:
”Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban)
supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
dirizqikan Allah kepada mereka.” (QS. Al Hajj: 34)
Hewan yang
dimaksud adalah unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Adapun hewan-hewan
tersebut dapat dijadikan hewan qurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak
cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit.
Ketentuan cukup umur itu
adalah :
a. Domba sekurang-kurangnya berumur satu
tahun atau telah tanggal giginya.
b. Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur
satu tahun.
c. Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun.
d. Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya
berumur dua tahun.
Hewan yang sah untuk dikurbankan
adalah hewan yang tidak cacat, baik karena pincang, sangat kurus, putus
telinganya, putus ekornya, atau kerena sakit. Seekor
kambing atau domba hanya untuk qurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi
atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.
Sabda Rasululah saw:
نَرَحْنَ مَعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةٍ البَدْنَةَ عَنْ
سُبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سُبْعَةٍ (رواه المسلم)
Artinya: “Kami telah menyembelih qurban bersama-sama Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyah , seekor
unta untuk tujuh orang dan seekor sapi utuk tujuh orang.” (HR.Muslim).
6.
Pemanfaatan Daging Qurban
Ibadah qurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dan
memperoleh keridlaan-Nya, selain itu juga sebagai ibadah sosial untuk
menyantuni orang-orang yang lemah.
Daging qurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin masih
mentahan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 1/3 untuk yang berqurban dan
keluarganya
2) 1/3 untuk fakir miskin
3) 1/3 untuk hadiah kepada
masyarakat sekita atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan
Sabda Rasulullah saw,
قَالَرَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسلَّمَ : ... كُلُوْا وَ أطْعِمُوْا وادَّخِرُوا (متفق عليه)
Artinya: ”Rasulullah saw telah bersabda…(daging
qurban itu) makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah.” (Muttafaqun ‘alaih).
Apabila qurban itu diniatkan sebagai nadzar maka daging wajib
diberikan kepada fakir miskin, orang
yang qurban tidak boleh mengambil meskipun sedikit.
2.
Sunah sunah dalam
Menyembelih
Pada waktu menyembelih hewan qurban, disunahkan:
a. Melaksanakan sunah-sunah yang berlaku pada
penyembelihan biasa, seperti: membaca basmallah, membaca shalawat, menghadapkan hewan ke arah
qiblat, menggulingkan hewan ke arah rusuk kirinya, memotong pada pangkal leher,
serta memotong urat kiri dan kanan leher hewan.
b.
Membaca takbir (للهُ اَكْبَرْ اَ )
c.
Membaca doa sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW
اd. Orang yang berqurban
menyembelih sendiri hewan qurbannya. Jika ia mewakilkan kepada orang lain, ia
disunatkan hadir ketika penyembelihan berlangsung.
3.
Hikmah Qurban
Hikmah qurban sebagaimana yang disyariatkan Allah
SWT mengandung beberapa hikmah, baik baik pelaku, penerima maupun kepentingan
umum, sebagai berikut:
a.
Bagi orang yang berqurban :
1) Menambah kecintaan kepada Allah SWT.
2) Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah
SWT.
3) Menunjukkan rasa syukur kepada Allah SWT.
4) Mewujudkan tolong menolong, kasih mengasihi
dan rasa solidaritas.
b. Bagi penerima daging qurban
1) Menambah
keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
2) Bertambah
gairah dan semangat dalam hidupnya.
c. Bagi kepentingan umum :
1) Memperkokoh tali persaudaraan, karena ibadah qurban melibatkan semua lapisan
masyarakat.
2) Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran
beragama baik bagi orang yang mampu maupun yang kurang mampu.
B.
AQIQAH
1.
Pengertian Aqiqah
Aqiqah dari segi bahasa berarti
rambut yang tumbuh di kepala bayi. Sedangkan dari segi istilah adalah binatang
yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi
disertai mencukur rambut dan memberi nama pada anak yang baru dilahirkan.
2.
Hukum Aqiqah
Aqiqah hukumnya sunah bagi orang tua
atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah hidup si anak.
Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih baginya pada hari
ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Imam yang empat)
3.
Syariat Aqiqah
Disyariatkan aqiqah lebih
merupakan perwujudan dari rasa syukur akan kehadiran
seorang anak. Sejauh ini dapat ditelusuri, bahwa yang pertama dilaksanakan aqiqah adalah dua orang
saudara kembar, cucu Nabi Muhammad saw dari perkawinan Fatimah dengan Ali bin
Abi Thalib, yang bernama Hasan dan Husein. Peristiwa ini terekam dalam hadits di bawah ini,
Artinya: “Dari
Ibnu Abbas ra., sesungguhnya Nabi saw beraqiqah untuk Hasan dan Husein,
masing-masing seekor kambing kibas.”(HR. Abu Dawud )
4.
Jenis dan Syarat Hewan
Aqiqah
Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk anak
perempuan seekor. Adapun binatang yang dipotong untuk aqiqah, syarat-syaratnya
sama seperti binatang yang dipotong untuk qurban. Kalau pada daging qurban
disunatkan menyedekahkan sebelum dimasak, sedangkan daging aqiqah sesudah dimasak.
Dalam hadits dari Aisyah ra...,
Artinya: ”Bahwasanya Rasulullah SAW memerintahkan
orang-orang agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang
umurnya sama, dan untuk anak perempuan seekor kambing.”
5.
Waktu Menyembelih Aqiqah
Penyembelihan aqiqah
dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Jika hari ketujuh telah
berlalu, maka hendaklah menyembelih pada hari keempat belas. Jika hari keempat
belas telah berlalu, maka hendaklah pada hari kedua puluh satu.
Hal ini sebagaimana
disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah
saw:
Artinya: ”Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, keempat
belas, dan kedua puluh satu.” (HR. Al-Tirmidzi)
6.
Hikmah Aqiqah
Berbagai peribadahan dalam Islam tidak terlepas
dari hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya. Hal itu merupakan misi Islam
sebagai agama Rahmatan li al-alamin.
Aqiqah merupakan satu bentuk peribadahan mempunyai hikmah sebagai berikut:
a.
Merupakan wujud rasa syukur kepada
Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
b.
Menambah rasa cinta anak kepada orang tua, karena anak merasa telah
diperhatikan dan disyukuri kehadirannya di dunia ini, dan bagi orang tua
merupakan bukti keimanannya kepada Allah SWT.
c.
Mewujudkan hubungan yang baik dengan tetangga dan sanak saudara yang
ikut merasakan gembira dengan lahirnya seorang anak karena mereka mendapat
bagian dari aqiqah tersebut.
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas
dan benar !
- Jelaskan pengertian qurban dan aqiqah menurut istilah !
- Jelaskan sejarah singkat disyari’atkannya qurban !
- Apa pendapatmu tentang panitia kurban yang banyak membawa daging kerumahnya ? Bagaiamana seharusnya!
- Sebutkan hal-hal yang disunatkan ketika menyembelih hewan qurban !
- Jelaskan ketentuan-ketentuan pembagian daging qurban !
Sip sae tretan..
BalasHapusAlhamdulillah kaktuan
Hapus