Breaking News

Ketentuan Qurban dan Aqiqah dalam Islam , Pengertian, Persamaan, Perbedaan serta Hikmahnya

KETENTUAN QURBAN DAN AQIQAH DALAM ISLAM, PENGERTIAN, PERSAMAAN, PERBEDAAN SERTA HIKMAHNYA

Pelaksanaan qurban ditetapkan oleh agama sebagai upaya menghidupkan sejarah dari perjalanan Nabi Ibrahim, ketika menyembelih anaknya Ismail atas perintah Allah melalui mimpinya. Dalam pengertian ini, mimpi Nabi Ibrahim untuk menyembelih anaknya, Ismail, merupakan sebuah ujian dari Allah, sekaligus perjuangan maha berat seorang Nabi yang diperintah oleh Tuhannya melalui malaikat Jibril untuk mengorbankan anaknya. Peristiwa itu harus dimaknai sebagai pesan simbolik agama, yang menunjukkan ketakwaan, keikhlasan, dan kepasrahan seorang Ibrahim pada titah sang Kholiq.
Dengan kepasrahan dan ketundukan Nabi Ibrahim pada perintah Allah SWT, Allah pun mengabadikan peristiwa tersebut untuk kemudian dijadikan contoh dan teladan bagi manusia sesudahnya.
Qurban merupakan istilah yang menunjukkan tujuan dari suatu ibadah, yaitu mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah kurban dan aqiqah yaitu dua ibadah dalam islam yang terkait dengan penyembelihan binatang. Kedua ibadah ini terkadang dikesankan sama, padahal diantara keduanya terdapat banyak perbedaan, terutama tentang ketentuan-ketentuan dasarnya. Beberapa dari ketentuan kedua ibadah ini akan dijabarkan dalam pembahasan qurban dan aqiqah.
QURBAN DAN AQIQAH

A.      Ibadah Qurban
1.    Pengertian Qurban
Qurban menurut bahasa berasal dari kata قَرُبَ berarti “dekat”, sedang menurut syariat qurban berarti hewan yang disembelih dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dengan syarat-syarat dan waktu tertentu, disebut juga udh-hiyah.(اضحية)

2.    Hukum Qurban
Berqurban merupakan ibadah yang disyariatkan bagi keluarga muslim yang mampu. Firman Allah swt QS. Al Kautsar 1-2:
Sesungguhnya Kami telah memberi engkau (ya Muhammad) akan kebajikan yang banyak. Sebab itu sembahyanglah engkau pada hari raya haji karena Allah dan sembelihlah korbanmu.” (QS. Al Kautsar 1-2).

Firman Allah swt yang lain:
Dan tiap-tiap umat Kami jadikan tempat berqurban (supaya ia berqurban), agar mereka mengingat nama Allah atas apa yang telah dirizqikan kepada mereka atas binatang ternak.”( QS. Al Hajj: 34).

Dari ayat tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa berqurban itu hukumnya wajib, sedangkan Jumhur Ulama (sebagian besar ulama) berpendapat hukum berqurban adalah sunah muakkad, dengan alasan sabda Rasulullah saw:

اُمِرْتُ باِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّة ٌ لَكُمْ(رواهالترمذي)  
”Akudiperintahkan berqurban dan qurban itu sunah bagimu.” (HR. Turmudzi).

Hukum qurban menjadi wajib apabila qurban tersebut dinadzarkan. Menurut Imam Maliki, apabila seseorang membeli hewan dengan niat untuk berqurban, maka ia wajib menyembelihnya.

3.    Latar Belakang Terjadinya Ibadah Qurban
Di dalam Al-Qur’an telah terdokumentasikan secara nyata ketika Nabi Ibrahim a.s bermimpi menyembelih putranya yang bernama  Ismail a.s sebagai persembahan kepada Allah swt. Mimpi itu kemudian diceritakan kepada Ismail a.s dan setelah mendengar cerita itu ia langsung meminta agar sang ayah melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar datang dari Allah swt. Sebagaimana Firman Allah swt  QS. Ash-Shafaat 102:

Ibrahim berkata: Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa  pendapatmu? Dia menjawab:  Hai bapakku , kerjakanlah apa yang  diperintahkan kepadamu.Insya  Allah engkau akan mendapatiku  termasuk orang-orang yang sabar (QS. Ash-Shafaat/37: 102).

Hari berikutnya,  Ismail as dengan segala keikhlasan hati menyerahkan diri untuk disembelih oleh ayahandanya sebagai persembahan kepada Allah swt. dan sebagai bukti ketaatan  Nabi Ibrahim as kepada Allah swt, mimpi itu dilaksanakan. Acara penyembelihan  segera dilaksanakan ketika  tanpa disadari yang di tangannya ada seekor domba. Firman Allah swt QS. Ash-Shafaat:

Artinya: ”Sesungguhnya  ini benar-benar ujian yang nyata. Dan  Kami tebus anak itu dengan sembelihan yang besar . . .

4.    Waktu dan Tempat Menyembelih Qurban
Waktu yang ditetapkan untuk menyembelih qurban yaitu sejak selesai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dhulhijjah. Sabda Rasulullah saw:
  Artinya: “Barang siapa menyembelih (hewan qurban) sebelum kita mengerjakan shalat, maka hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya.” (Muttafaqun ‘Alaih).

Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan shalat Idul Adha. Hal ini sebagai  sarana untuk syi’ar Islam. Sabda Rasulullah saw:
 Artinya: ”Nabi saw biasa menyembelih qurban di tempat pelaksanaan shalat Ied.” (HR.Bukhori ).

5.    Ketentuan Hewan Qurban
Hewan yang dijadikan qurban adalah hewan ternak, sebagaimana Firman Allah swt:
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka.” (QS. Al Hajj: 34)

Hewan yang dimaksud adalah unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Adapun hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan qurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit.
Ketentuan cukup umur itu adalah :
a.   Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah tanggal giginya.
b.   Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur satu tahun.
c.   Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun.
d.   Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun.

Hewan yang sah untuk dikurbankan adalah hewan yang tidak cacat, baik karena pincang, sangat kurus, putus telinganya, putus ekornya, atau kerena sakit. Seekor kambing atau domba hanya untuk qurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.
Sabda Rasululah saw:

نَرَحْنَ مَعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةٍ البَدْنَةَ عَنْ سُبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سُبْعَةٍ (رواه المسلم)
Artinya: “Kami telah menyembelih qurban bersama-sama  Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyah , seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi utuk tujuh orang.” (HR.Muslim).

6.    Pemanfaatan Daging Qurban
Ibadah qurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dan memperoleh keridlaan-Nya, selain itu juga sebagai ibadah sosial untuk menyantuni orang-orang yang lemah.
Daging qurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin masih mentahan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   1/3 untuk yang berqurban dan keluarganya
2)   1/3 untuk fakir miskin
3) 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekita atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan
Sabda Rasulullah saw,

 قَالَرَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسلَّمَ : ... كُلُوْا وَ أطْعِمُوْا وادَّخِرُوا  (متفق عليه)
Artinya: ”Rasulullah saw telah bersabda…(daging qurban itu) makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah.” (Muttafaqun ‘alaih).

Apabila qurban itu diniatkan sebagai nadzar maka daging wajib diberikan kepada fakir miskin,  orang yang qurban tidak boleh mengambil meskipun sedikit.

2.      Sunah sunah dalam Menyembelih
Pada waktu menyembelih hewan qurban, disunahkan:
a.    Melaksanakan sunah-sunah yang berlaku pada penyembelihan biasa, seperti: membaca basmallah, membaca shalawat, menghadapkan hewan ke arah qiblat, menggulingkan hewan ke arah rusuk kirinya, memotong pada pangkal leher, serta memotong urat kiri dan kanan leher hewan.
b.      Membaca takbir (للهُ اَكْبَرْ  اَ )
c.       Membaca doa sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW
اd.   Orang yang berqurban menyembelih sendiri hewan qurbannya. Jika ia mewakilkan kepada orang lain, ia disunatkan hadir ketika penyembelihan berlangsung.

3.      Hikmah Qurban

Hikmah qurban sebagaimana yang disyariatkan Allah SWT mengandung beberapa hikmah, baik baik pelaku, penerima maupun kepentingan umum, sebagai berikut:
a.       Bagi orang yang berqurban :
1)   Menambah kecintaan kepada Allah SWT.
2)   Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
3)   Menunjukkan rasa syukur kepada Allah SWT.
4)   Mewujudkan tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas.
b.      Bagi penerima daging qurban
1)   Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
2)   Bertambah gairah dan semangat  dalam hidupnya.
c.       Bagi kepentingan umum :
1)   Memperkokoh tali persaudaraan, karena  ibadah qurban melibatkan semua lapisan masyarakat.
2)   Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran beragama baik bagi orang yang mampu maupun yang kurang mampu.

B.       AQIQAH
1.    Pengertian Aqiqah
Aqiqah dari segi bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi. Sedangkan dari segi istilah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi nama pada anak yang baru dilahirkan.
2.    Hukum Aqiqah
Aqiqah hukumnya sunah bagi orang tua atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah hidup si anak.
Sabda Rasulullah saw:

Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Imam yang empat)

3.    Syariat Aqiqah
Disyariatkan aqiqah lebih merupakan perwujudan dari rasa syukur akan kehadiran seorang anak. Sejauh ini dapat ditelusuri, bahwa yang pertama dilaksanakan aqiqah adalah dua orang saudara kembar, cucu Nabi Muhammad saw dari perkawinan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib, yang bernama Hasan dan Husein. Peristiwa ini terekam dalam hadits di bawah ini,
Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra., sesungguhnya Nabi saw beraqiqah untuk Hasan dan Husein, masing-masing seekor kambing kibas.”(HR. Abu Dawud )

4.    Jenis dan Syarat Hewan Aqiqah
Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk anak perempuan seekor. Adapun binatang yang dipotong untuk aqiqah, syarat-syaratnya sama seperti binatang yang dipotong untuk qurban. Kalau pada daging qurban disunatkan menyedekahkan sebelum dimasak, sedangkan  daging aqiqah sesudah dimasak.

Dalam hadits dari Aisyah ra...,
Artinya: ”Bahwasanya Rasulullah SAW memerintahkan orang-orang agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang umurnya sama, dan untuk anak perempuan seekor kambing.”

5.    Waktu Menyembelih Aqiqah

Penyembelihan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Jika hari ketujuh telah berlalu, maka hendaklah menyembelih pada hari keempat belas. Jika hari keempat belas telah berlalu, maka hendaklah pada hari kedua puluh satu.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah saw:

Artinya: ”Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, dan kedua puluh satu.” (HR. Al-Tirmidzi)

6.    Hikmah Aqiqah

Berbagai peribadahan dalam Islam tidak terlepas dari hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya. Hal itu merupakan misi Islam sebagai agama Rahmatan li al-alamin. Aqiqah merupakan satu bentuk peribadahan mempunyai hikmah sebagai berikut:
a.       Merupakan wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
b.      Menambah rasa cinta anak kepada orang tua, karena anak merasa telah diperhatikan dan disyukuri kehadirannya di dunia ini, dan bagi orang tua merupakan bukti keimanannya kepada Allah SWT.
c.       Mewujudkan hubungan yang baik dengan tetangga dan sanak saudara yang ikut merasakan gembira dengan lahirnya seorang anak karena mereka mendapat bagian dari aqiqah tersebut.

Latihan Soal:
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas dan benar !
  1. Jelaskan pengertian qurban dan aqiqah menurut istilah !
  2. Jelaskan sejarah singkat disyari’atkannya qurban !
  3. Apa pendapatmu tentang panitia kurban yang banyak membawa daging kerumahnya ? Bagaiamana seharusnya!
  4. Sebutkan hal-hal yang disunatkan ketika menyembelih hewan qurban !
  5. Jelaskan ketentuan-ketentuan pembagian daging qurban !

2 komentar: