Konsep Islam Tentang Hudud
KONSEP ISLAM TENTANG HUDUD
PENDAHULUAN
Dalam
fiqih Islam kata hudūd adalah bentuk jama’ dari kata hadd yang
berarti pembatas. Penghalang. Hadd dapat berarti umum dan khusus.
Pengertian hadd secara umum adalah hukum-hukum syara’ yang disyari’atkan
Allah bagi hamba-Nya yang berupa ketetapan hukum halal atau haram. Hukum-hukum tersebut
dinamakan hudūd karena membedakan antara jenis perbuatan yang boleh
dikerjakan atau yang tidak boleh dikerjakan, antara yang halal dan yang haram.
Pengertian secara khusus hudūd adalah hukuman-hukuman
tertentu yang ditetapkan oleh syara’ sebagai sangsi hukum terhadap perbuatan
kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan, seperti hukuman berzina, qazaf,
mencuri, mium-minuman keras, hirabah dan bugāt (memberontak). Sedangkan
hukuman yang tidak ditetapkan dalam dalil naṣ melainkan diserahkan pada
keputusan pengadilan (kebijaksanaan hakim) disebut ta’zir. Ta’zir
ini berlaku atas kejahatan baik yang menyangkut hak Allas SWT maupun hak
hamba.
Hukuman
dalam bentuk hadd ini berbeda dengan hukuman dalam bentuk qisas,
walaupun sebagian ada yang jenisnya sama, karena hadd merupakan hak
Allah SWT sedangkan qisas
adalah hak hamba. Hadd tidak bisa gugur karena dimaafkan oleh pihak yang
dirugikan sedangkan qisas dapat gugur jika pihak yang dirugikan
memaafkan.
MATERI PEMBELAJARAN
1. ZINA
Anak-anak, materi yang akan kita bahas kali
ini adalah macam-macam perbuatan yang diancam hukuman oleh Allah, karena
perbuatan-perbuatan ini lebih banyak bahayanya dari pada
manfaatnya, baik pada diri sendiri maupun masyarakat, oleh karena itu jauhi
perbuatan-perbuatan ini.
a.
Pengertian, Hukum dan dasar larangan
zina
Ulama syafii mengartikan zina sebagaimana berikut ini:
اِيْلاَجُ الذَّكَرِ بِفَرْجٍ
مُحَرَّمٍ بِعَيْنِهِ خَالٍ عَنِ الشَّبْهَةِ مُشْتَهِيٍّ
“memasukkan alat kamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan
(alam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya bukan karena subhat dan
perempuan itu mendatangkan syahwat”.
Yang di maksud “menurut zat perbuatannya” adalah hubungan yang bukan
suami istri. Dan yang dimaksud “perempuan itu
mendatangkan syahwat” adalah perempuan yang masih
hidup baik maasih kecil ataupun sudah dewasa. Sehingga
persetubuhan yang dilakukan dengan mayat atau dengan binatang tidak dikatakan
zina.
Zina adalah haram dan termasuk salah satu dosa
besar, sebagaimana firman Allah SWT :
وَلاَ
تَقْرَبُوْا الزِّنَى إِنَّه كَانَ فَاحِشَة وَسَاء سَبِيْلا ( الإسراء : 32)
“Dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu perbuatan yang buruk”.
(QS. Al Isra (17) : 32)
Rasulullah SAW. bersabda :
سألت يا رسول الله أيّ الذنب أعظم؟ قُلْتُ يَارُسُوْلُ اللهِ اَىُّ الذَّنْبِ اَعْظَمُ ؟
قَالَ:اَنْ تَجْعَلَ لِلّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قُلْتُ ثُمَّ اَىُّ ؟ قَالَ :
اَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ اَنْ يَأْ كُلَ مَعَكَ قُلْتُ ثُمَّ اَىُّ ؟
قَالَ : اَنْ تُزَانِى
خَلِيْلَةَ جَارِكَ (رواه البخارى ومسلم
“Saya (Abdullah bin
Mas’ud )bertanya : “Ya Rasulullah, dosa apa yang paling besar?” Nabi SAW.
menjawab: “Engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia yang menciptakan
kamu. “Saya bertanya lagi :“Kemudian (dosa) apa (lagi)?”Engkau membunuh anakmu
karena takut miskin. “Saya bertanya lagi:“Kemudian apa?”Beliau menjawab:“Engkau
berzina dengan istri tetanggamu (H.R. Bukhari
Muslim dari Abdullah Ibnu Mas’ud)
b.
Bukti perzinahan
Islam
memberikan ketentuan yang sangat ketat dalam menetapkan seseorang berbuat zina,
karena masalah zina menyangkut harga diri. Adapun dasar penetapan perbuatan
zina adalah:
1)
Adanya kesaksian empat orang, laki-laki, baligh, berakal, dan adil.
Sebagaimana Firman Allah :
والّتى يَأْتِيْنَ
الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَة مِّنْكُمْ .... ( النساء : 15)
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji,
hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya)…. (Q.S. An-Nisa (4) : 15).
Keempat
saksi memberikan kesaksian yang sama
baik tempat, pelaku, waktu dan cara melakukannya. Apabila syarat-syarat
itu tidak terpenuhi, maka belum bisa dikatakan berbuat zina.
2)
Pengakuan dari pelaku yang sudah baligh dan berakal, sebagaimana hadis
Rasulullah saw
عَنْ جَابْر بْنِ عَبْدِاللهِ
الأَنْصَارِي أَنَّ رَجُلا مِنْ أَسْلَمَ أَتَى رَسُوْلَ الله ص.م.فَحَدَّثَهُ
أَنَّه قَدْ زَنَى فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَات فَأَمَرَ بِهِ رَسُوْلُ
اللهِ ص.م. فَرُجِمَ وَكَانَ قَدْ أُحْصِنَ.(رواه البخاري)
“Dari Jabir
bin Abdullah al-Anshari r.a, bahwa laki-laki dari Aslam dan kepada Rasulullah
saw dan menceritakan bahwa ia telah berbuat zina. Pengakuan ini di ucapkanya
sampai empat kali. Maka kemudian Rasulullah memerintahkan supaya orang tersebut
dirajam, maka dia pun dirajam dan dia adalah orang yang telah beristri’ (HR
Bukhari)
3)
Adanya bukti atau tanda perzinahan
Tanda-tanda seseorang dikatakan
berbuat zina adalah kehamilan wanita yang tidak bersuami. (bukan syubhat, bukan
perkosaan), dalam hal ini para ulama’ berbeda pendapat.
Sebagian ulama’ ada yang berpendapat bahwa kehamilan perempuan
tanpa suami dapat dijadikan dasar penetapan perbuatan zina.
Akan tetapi Jumhur Ulama’ berpendapat sebaliknya. Kehamilan
saja tanpa pengakuan atau kesaksian empat orang yang adil tidak dapat dijadikan
dasar penetapan zina.
c. Macam-Macam
Zina dan Jenis Hukumannya
Zina
terbagi menjadi 2 :
1). Zina mukhson زِناَ
مُحْصَنٌ
Yaitu
zina yang dilakukan oleh orang yang pernah terikat tali ikatan perkawinan yang
sah, artinya zina yang dilakukan oleh orang yang berstatus sebagai suami atau
isteri, duda ataupun janda.
Hukuman
(hadd) bagi pelaku zina jenis ini adalah dirajam yaitu dilempari batu sampai mati.
Sebagaimana sabda Nabi saw :
أنَّ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ ماَعِزَّا وَرَجَمَ
امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ وَرَجَمَ يَهُوْدِيَّيْنِ وَامْرَأَة مِنْ عَامِرٍ مِنَ
اْلأَزْدِ (أجرجه مسلم والترمذي )
“Sesungguhnya
Rasulullah saw. merajam seseorang yang bernama Ma’iz dan merajam seorang
perempuan dari kabilah Juhainah serta merajam pula dua orang Yahudi dan seorang perempuan dari kabilah Amir dari suku Azd (
H.R. Muslim dan Tirmidzi )
2). Zina ghairu
mukhshon زِنَا غَيْرُ مُحْصَنٌ
Yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah.
Hukuman bagi pelaku zina jenis ini adalah di jilid
atau dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan ke daerah lain selama 1 tahun. Hal ini berdasarkan firman
Allah:
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِى فَاجْلِدُوْا كَلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَامِائَةً جَلْدَةِ وَلاَتَأْخُذكُمْ
بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِيْنِ اللهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ
الاَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمُا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ( النور : 2)
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera ( Q.S. an-Nur
(24) : 2 )
Sedangkan mengenai hukuman pengasingan sebagamana sabda Rasulullah
SAW :
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ فِيْمَنْ زَنَى وَلَمْ يُحْصَنْ جَلْدَ
مِائَةٍ وَتَعْرِيْبَ عَامٍ ( رواه البخارى )
“Zaid bin Kholid ra. Berkata : “Saya telah mendengar Rasulullah SAW.
memerintahkan supaya orang yang zina ghoiru mukhsan didera seratus kali dan
dibuang satu tahun “ ( H.R. Bukhori )
Jika pelaku zina adalah oleh seorang hamba atau budak. Maka haddnya
adalah separuh orang merdeka yaitu didera 50 kali dan diasingkan selama
setengah tahun.
Tetapi jika budaknya muhsan maka hukumannya sama dengan
orang yang merdeka yaiu di rajam.
Mengenai
hukuman pengasingan para ulama berbeda pendapat:
Menurut ulama’
Hanafi, bahwa pengasingan bukanlah hukuman wajib tetapi hukuman ta’zir sehingga
jenis hukumannya diserahkan kepada hakim, jika hakim memandang bahwa hukuman
pengasingan tepat terhadap pelaku maka pelaku harus di asingkan.
Menurut ulama’ Syafi’i dan Hanbali,
bahwa pengasingan adalah hadd sehingga setiap pelaku zina harus diasingkan
di samping hukuman dera. Baik laki-laki atau perempuan , merdeka maupun hamba.
Sedangkan
menurut ulama’ Maliki, pengasingan hanya diberlakukan kepada pezina laki-laki
dan bukan untuk pezina perempuan. Imam Malik juga berpendapat tidak ada
pengasingan bagi hamba.
d. Hikmah
Dilarangnya Zina
Perzinaan menjadi penyebab kerusakan dan sumber kejahatan dan
termasuk dosa besar. Dengan dilarangnya perbuatan ini terdapat hikmah di
dalamnya.
1)
Terhindar dari berbagai
penyakit berbahaya seperti HIV AIDS.
2)
Mengangkat
harkat dan martabat manusia baik dihaddapan sesama manusia maupun Allah SWT.
3)
Memperjelas nasab
(keturunan) karena kelahiran anak jelas diketahui identitas ayahnya.
4)
Memelihara
ketertiban dan ketentraman dalam berumah tangga.
5)
Menciptakan
kehidupan masyarakat yang bermoral.
2. Qadzaf
a. Pengertian
dan Hukum Qadzaf
Qadzaf (قذف) secara bahasa artinya
melempar dengan batu atau dengan lainnya. Sedangkan menurut istilah, menuduh orang baik-baik berbuat zina
secara terang-terangan.
Menuduh
dalam arti melemparkan dugaan kepada seseorang tanpa dikuatkan bukti-bukti yang
nyata.
Menuduh
orang lain berbuat zina tanpa bukti yang kuat termasuk sebuah kejahatan dan
hukumnya haram. Firman Allah SWT :
إِنَّ الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ
الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوْا فِى الدُّنْيَا وَالْأَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ
عَظِيْمٌ . ( النور : 23 )
“Sungguh, orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan
baik, yang lengah (dan) beriman (dengan tuduhan zina), mereka dilaknat di dunia
dan di akhirat, dan mereka akan mendapat azab yang besar” ( QS : An Nur : 23).
Sabda Rasulullah saw :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
أَنَّ رَسْوْلَ الله ص.م. قَالَ : إِجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوْبِقَات قِيْلَ : وَمَا
هُنَّ يارسولَ اللهِ؟ قال : الشِّرْكُ باللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى
حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقّ وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّى يَوْمَ
الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلات المُؤْمِنَات.(رواه البخاري ومسلم)
Artinya :”Dari Abu Hurairah
ra. Nabi bersabda : “Jauhilah olehmu tujuh (perkara) yang membinasakan di
neraka”, Nabi ditanya : “Apa saja perkara itu, ya Rasulullah?”Rasul menjawab :
“Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan
jalan yang sah menurut syara’, memakan riba, memakan harta anak yatim,
berpaling dari medan perang yang sedang berkecamuk, dan menuduh berzina terhadap wanita yang baik-baik yang tak pernah ingat berbuat keji, lagi beriman
(HR
Bukhari, Muslim)
b.Had Qadzaf
Para
Fuqaha sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina
namun tidak mampu mendatangkan empat orang saksi adalah :
1)
Didera (dijilid) delapan puluh kali dengan syarat penuduh adalah orang
yang merdeka. Sebagaimana firman Allah :
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا
بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا
لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
( النور : ٤)
“Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) 80
kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan
mereka itulah orang-orang fasiq”.(QS. An-Nur : 4)
2) Didera atau dijilid empat puluh kali, bila penuduhnya hamba sahaya. Sebagaimana sebuah riwayat dari
Abdullah bin Amir bin Rabi’ah r.a
لَقَدْ أَدْرَكْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَان رَضِى
اللهُ عَنْهُمْ وَمَنْ بَعْدَهُمْ فَلَمْ أَرَهُمْ يَضْرِبُوْنَ المَمْلُوْكَ فِى
الْقَذْفِ إِلاَّ أرْبَعِيْن ( رواه مالك والثورى)
“Sesunggunhnya saya telah
mendapatkan Abu Bakar, Umar, Usman, dan orang-orang sesudah mereka, saya tidak
melihat mereka menjatuhkan dera kepada hamba sahaya karena menuduh berzina
kecuali empat puluh kali dera”( HR Malik dan Tsauri).
Di
samping hukuman di atas pelaku juga dikenai hukuman yang lain yaitu ditolak
kesaksianya dan mendapatkan siksaan menyakitkan di akhirat kecuali bertaubat.
Orang
yang menuduh seseorang berbuat zina dapat dikenakan hukuman dera/jilid seperti
di atas, bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
o Qāzif (penuduh) orang
yang baligh, berakal dan atas keinginan sendiri.
o Maqzūf (yang
dituduh zina) orang yang muhsan (terpelihara kehormatanya), baligh,
berakal, Islam, merdeka.
o Maqzūf
bih (tuduhan) dilakukan dengan terang-terangan “seperti memanggil
seseorang “ hai, pezina” maupun dengan
sindiran baik lisan ataupun tulisan dan tuduhan zina benar – benar terjadi
secara syara’, yaitu terdapat dua orang saksi laki – laki yang adil atau
pengakuan dari penuduh itu sendiri.
c.
Gugurnya Had Qadzaf
Penuduh
zina bisa terbebas dari hadd (hukuman) qazaf apabila terjadi
salah satu dari keadaan di bawah ini :
1) Penuduh dapat mendatangkan empat orang saksi, bahwa tertuduh
benar-benar berbuat zina. Dan empat orang saksi tersebut harus semuanya
laki-laki, adil, memberikan kesaksian yang sama tentang tempat berzina, waktu
dan cara melakukannya. Sebagaimana yang terdapat dalam kesaksian zina.
2) Dengan Li’an yaitu suami yang menuduh isteri berzina tanpa dapat
mendatangkan empat orang saksi.
3) Penuduh dimaafkan oleh tertuduh.
4) Tertuduh membenarkan tuduhan.
d.
Hikmah Qadzaf
Dengan
ditetapkan had qazdaf tedapat beberapa hikmah sebagai berikut :
1)
Agar orang
lebih berhati-hati dalam berbicara apalagi melemparkan tuduhan berzina sebelum
ada bukti tertentu.
2)
Terpelihara keharmonisan dan pergaulan diantara sesama manusia, karena
tidak ada permusuhan diantaranya.
3)
Pembohong merasa jera dan menyadari perbuatan yang tidak terpuji.
4)
Menjaga
kehormatan diri seseorang di mata masyarakat.
3. MINUMAN KERAS
a.
Pengertian dan Dasar Hukum Dilarangnya Minuman Keras
Khamr dari segi bahasa artinya sesuatu yang menutupi. Sedangkan menurut istilah adalah segala jenis
minuman atau lainnya yang dapat memabukan/ menghilangkan kesadaran.
Hukum meminum khamr adalah haram dan termasuk salah satu dosa besar.
Hukum meminum khamr adalah haram dan termasuk salah satu dosa besar.
Sebagaimana firman Allah :
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ( المائدة 90)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman)
arak, berjudi berkorban untuk berhala, mengadu nasib dengan anak panah adalah
pebuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al
Maidah : 90)
Rasulullah SAW juga bersabda :
كُلُّ مُسْكِرٍ
حَرَامٌ (رواه مسلم)
“Semua yang memabukkan itu (hukumnya) haram”. (HR. Muslim)
Dalam hadis lain Rasulullah juga bersabda :
ماَ
اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَراَمٌ
( رواه النسائى وابو داود )
“Apapun yang banyak
memabukkan, maka sedikitnya pun haram” (
H.R. an-Nasaa’I dan Abu Dawud )
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa bagi peminumnya termasuk dosa
besar dan dilaknat oleh Allah SWT. :
عَنْ عَبْدِ
اللهِ بْنُ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ
اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمِ قاَلَ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الذُّنِياَ
ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهاَ
حَرَّمَها فِى الأَخِرَةِ ( رواه البخارى )
“Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah
saw. bersabda: “Barang siapa minum khamr dan ia tidak bertaubat, maka ia tidak
akan memperolehnya di akhirat” ( H.R. Bukhari
)
Selain khamr yang jelas haram hukumnya,
ada beberapa jenis minuman keras di masa kita
sekarang ini yang pada garis
besarnya apapun namanya hukumnya sama dengan khamr
yaitu haram dikonsumsi karena
mempunyai sebab yang sama yaitu sam-sama menghilangkan akal.
b.
Hadd
Minuman Keras
Sebagaimana para ulama’ telah sepakat akan haramnya minuman keras, mereka
juga sepakat bahwa peminum minuman keras mendapatkan hukuman (hadd)
yaitu di jilid atau di dera, baik minum sedikit maupun banyak, baik mabuk
maupun tidak di samping itu juga mendapatkan hukuman yang lain yaitu dianggap
sebagai orang yang fasik jika tidak bertaubat. Hal
ini berdasar pada hadis nabi saw
عَنْ أَنَس بن مَالِك ر.ض. أتي
بِرَجُل شرب الخَمْرَ فجلده بجريدتين نحو أَرْبَعِيْنَ.(متفق عليه)
Artinya : ”Dari Anas bin
Malik ra, dihaddapkan kepada Nabi saw seorang yang telah minum minuman keras,
kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelepah kurma kira – kira 40 kali.” (Muttafiq Alaih).
Dan hadis lainnya
عَنْ أَنَسْ بْنِ مَالِك
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم جَلَدَ فىِ الخَمْر
بِالْجَرِيْدِ وَالنِّعَالِ , ثُمَّ جَلَدَ أَبُوْ بَكْرٍ أَرْبَعِيْن , فَلَمَا
كَانَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَدَنَا النَّاسَ مَنَ الرّيْفِ وَالقُرَى,
قَالَ : مَا تَرَوْنَ فِى جِلْدِ الخَمْر ؟ فَقَالَ عبْدُ الرحمن ابْن عَوْف :
أَرَى أَنْ تَجْعَلَها كَأَخَفِّ الحُدُوْدِ قَالَ فَجَلَدَ عُمَر‘ ثَمَانِيْن
(رواه مسلم)
“Dari
Anas Bin Malik r.a (berkata)” Bahwasanya Nabi saw pernah melaksanakan dera terhadap
seseorang dengan pelepah kurma dan sandal. Kemudain Abu Bakar juga melaksanakan
dera empat puluh kali. Dan semenjak Umar bin Khatab memerintah, kaum mulimin
mendekati masa kemakmuran, tanah-anah banyak yang suburdan banyak menghasilkan
kurma dan anggur. Ketika itu Umar r.a bertanya”bagaiman pendapatmu tentang dera
khamr pada mas sekarang ini ? jawab Abdurahman bin Auf “ saya kira banyak orang
yang memnganggap ringan tentang khamr itu ( empat puluh kali) sesudah itu Umar
melaksanakan dera samapai delapan puluh kali” (HR Muslim).
Dari kedua hadis di atas
para ulama’ berbeda pendapat mengenai jumlah dera yang di
berlakukan kepada peminum khamr.
Menurut mayoritas ulama’ diantaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam
Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa dera yang diberlakukan peminum khamr adalah 80
kali sesuai dengan kesepakatan sahabat.
Menurut Imam Syafi’i, Abu Daud dan ulama’ Dzahiriyyah berpendapat bahwa jumlah hadd
peminum khamr adalah 40 kali, tetapi imam/hakim
boleh menambahkannya sampai 80 kali. Tambahan
40 kali merupakan ta’zir yang merupakan hak hakim.
c.
Syarat dan penetapan hadd
peminum khmr
Seseorang dapat di kenai hadd minum khmar jika memenuhi
syarat-syarat berikut yaitu :
1) Pengakuan
pelaku sendiri bahwa dia benar meminun khamr
2) Kesaksian dua orang laki-laki
yang adil.
Adapun syarat-syarat peminum yang dapat
dijatuhi hadd minuman keras adalah :
(a) Baligh;
(b) berakal;
(c) minum dengan sengaja dan kehendaknya
sendiri;
(d) peminum tahu bahwa yang diminum adalah
sesuatu yang memabukkan.
d.
Bahaya atau Dampak negatif Minuman
Keras
Adapun dampak yang diakibatkan dari
mengkonsumsi minuman keras antara lain:
1)
Menurunkan kesadaran, sehingga menimbulkan penurunan kemampuan
untuk berbuat baik, malas belajar dan bekerja, bila berkendaraan mudah
menimbulkan kecelakaan lalu lintas karena menurunnya konsentrasi.
2)
Menyebabkan
berbagai gangguan kesehatan antara lain.
o Gangguan
metabolisme yang bisa berdampak pada kelainan jantung sampai gagal jantung. Hambatan pembentukan trombosit,
merusak sumsum tulang, sehingga dapat
menyebabkan pendaharan, anemia dan kekurangan
sel darah putih.
o Dapat
merusak hati, dalam jangka panjang dapat mengakibatkan kegagalan fungsi hati
dan kanker.
o Meningkatkan kerentanan infeksi karena
kerusakan saluran napas, hati atau kurang makan.
o Dapat menyebabkan kerusakan susunan saraf.
3)
Menimbulkan
ketergantungan fisik.
4)
Melupakan untuk
mengingat Allah SWT, karena akal dan hatinya tertutup dengan sesuatu yang
haram.
e.
Hikmah dilarangnya Minuman Keras
Diharamkannya minuman
keras memiliki hikmah diantaranya adalah :
1)
Terhindar dari
sifat permusuhan dan kebencian akibat pengaruh buruk minum minuman keras.
2)
Mempersiapkan
generasi penerus yang sehat jasmani dan rohani.
3)
Masyaraakat
terhindar dari kejahatan seseorang yang diakibatkan pengaruh minuman keras.
Peminum minuman keras yang sudah terbiasa sangat sulit untuk menghentikan
perbuatannya. Karena minuman keras merupakan biangnya racun dan induk segala
kejahatan, maka kejahatan akan hilang jika kebiasaan minumnya berhenti.
4)
Menjaga
kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang disebabkan oleh pengaruh
minuman keras. Minuman keras itu dapat merusak kesehatan fisik seperti perut
busung dan dapat merusak mental seperti penyakit ingatan
5)
Masyarakat
terhindar dari siksa kebencian dan permusuhan akibat dari pengaruh minuman
keras. Sebagai akibat dan pengaruh minuman keras maka mental peminum menjadi
labil, mudah tersinggung dan salah paham yang mengandung sikap benci dan
permusuhan.
6)
Menjaga hati
agar tetap taqarrub kepada Allah dan mengerjakan shalat sehingga selalu
memperoleh cahaya hikmat. Minuman keras yang mengganggu kestabilan jasmani dan
rohani menyebabkan hati seseorang bertambah jauh dari mengingat Allah, hati
menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadilarangan
Allah
4. MENCURI
a.
Pengertian dan
Hukum Mencuri
Mencuri (sariqah)
secara bahasa adalah mengambil barang
milik orang lain secara sembunyi-sembunyi baik yang melakukan
itu anak kecil atau orang dewasa, baik yang dicuri itu sedikit atau
banyak, dan barang yang dicuri itu disimpan di tempatnya atau
tidak.
Sedangkan
menurut syara’ adalah :
اَخْذُالْمُكَلَّفِ اَىِّ اَلْبَالِغِ اَلْعِاقِلِ مَالَ الْغَيْرِخُفْيَةً
اِذَا بَالَغَ نِصَابًا مِنْ حِرْزٍ مِنْ غَيْرِ اَنْ
يَكُوْنَ لَهُ شُبْهَةٌ فِى هَذَا الْمَالِ اَلْمَأْ خُوْذِ
“adalah perbuatan
orang mukallaf (baligh dan berakal) mengambil harta orang lain secara
sembunyi-sembunyi, mencapai jumlah satu niṣāb dari tempat simpannya, dan
orang-orang yang mengambil itu tidak mempunyai andil pemilikan terhadap barang
yang diambil.”
Berdasarkan pengertian di atas suatu perbuatan dapat ditetapkan
sebagai pencurian dan pelakunya dapat dikenakan hadd atau hukuman jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1)
Pelaku sudah mukallaf
(baligh dan berakal)
2)
Pelaku mengakui
perbuatannya.
3)
Pencurian
dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.
4)
Orang yang mencuri
sama sekali tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap barang yang dicuri.
5)
Barang yang
dicuri milik orang lain dan mencapai jumlah satu niṣāb serta berada di tempat penyimpanan.
Jika persyaratan di atas tidak terpenuhi maka pencuri
di kenai hukuman ta’zir, sebagaimana sabda Rauslullah saw
عن عمروبن
شعيب عن أبيه عن جدّه عبدالله بن عمرو عن رسول الله ص.م.أنّه سئل عن التمر المعلّق
فقال:ماأصاب من ذي حاجة غير متّخذ خبنة فلا شيء عليه ومن خرج بشيء منه فعليه غرامة
مثليه والعقوبة ومن شرق شيئا منه بعد أن يؤويه الجرين فبلغ ثمن المجنّ فعليه
القطع, ومن سرق دون ذلك فعليه غرامة مثليه والعقوبة.(رواه النسائى)
“Dari
Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya yaitu Abdullah bin Amr dari
Rasulullah saw, bahwasannya beliau pernah ditanya tentang buah yang dicuri
ketika masih di pohon, beliau bersabda: Bila seorang mencuri buah karena
terpaksa, maka ia tidak dikenakan hukuman apapun, tapi ia tidak membawanya pulang.
Tapi barang siapa yang membawa pulang, maka ia dikenakan denda dua kali lipat
dari harga barang yang dicurinya dan diberi hukuman sebagai peringatan. Dan
barang siapa yang mencuri buah yang berada di tempat jemuran, sedangkan buah
yang dicuri itu harganya mencapai harga sebuah perisai, maka tangannya harus
dipotong. Tetapi barang siapa mencurinya kurang dari itu maka ia dikenakan
denda dua kali lipat dan harus diberi hukuman sebagai peringatan” (HR. Nasa’i)
Mencuri hukumnya haram karena mengambil milik orang lain tanpa
seijin pemiliknya sebagaimana firman Allah :
وَلاَ تَأكُلُوْا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُمْ بِالباطَلِ ..... ( البقرة : ۱۸۸)
“Dan janganlah
sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan cara bathil
(QS. Al Baqarah (2) : 188)
Dalam hadis diterangkan bahwa
perbuatan mencuri dikutuk/dilaknat oleh Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah saw :
لعن اللّه السَّارِق يَسْرِقُ
الْبَيْضَةَ فَتَقْطَعُ يَدُهُ وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتَقْطَعُ يَدُهُ (متفق عليه
)
“ Allah mengutuk pencuri telur lalu dipotong tangannya, dan
pencuri tali lalu dipotong tangannya( Mutafaqun ‘alaihi dari Abu Hurairah )
b.
Pembuktian perbuatan
mencuri
Disamping syarat-syarat di atas, hadd mencuri tidak dapat dijatuhkan sebalum
yakin secara syara’. Tertuduh harus dapat dibuktikan melalui salah satu dari
tiga kemungkinan yaitu;
1) Kesaksian
dari dua orang saksi yang adil dan merdeka
2)
pengakuan dari
pelaku .
3)
Sumpah dari
penuduh. Jika terdakwa pelaku pencurian menolak tuduhan tanpa disertai sumpah,
maka hak sumpah berpindah kepada penuduh. Jika penuduh berani bersumpah untuk
memperkuat tuduhannya diterima dan secara hukum tertuduh terbukti melakukan
pencurian
c.
Hadd
Mencuri
Adapun hadd mencuri jika sudah memenuhi syarat
pelakunya wajib di potong tangan. Sebagaimana
firman Allah SWT :
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtÏ÷r& Lä!#ty_ $yJÎ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îÍtã ÒOÅ3ym ( الما ئدة : ۳۸)
“Laki-laki yang
mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah Maha Perkasa
dan Bijaksana” (QS. Al Maidah(5) : 38)
Ayat di atas menjelaskan hadd mencuri
secara umum yaitu potong tangan. Sedangkan hadd secara rinci pelaksanaan
diterangkan dalam haddits Nabi :
عَنْ اَبِى هُرَ يْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ
رَسُولَ اللهِ ص. م .قَا لَ فِى
السَّارِقِ اِنْ سَرَقَ فَقْطَعُوْا يَدَهُ ثُم اِنْ سَرَقَ فَقْطَعُوْا
رِجْلَهُ ثُمَّ اِنْ سَرَقَ فَقْطَعُوْا يَدَهُ ثُمَّ اِنْ سَرَقَ فَقْطَعُوْا رِجْلَهُ (رواه الشا
فعى)
“dari Abu Hurairah r.a. sesungguhnya
Rasulullah saw. Bersabda mengenai pencuri:”Jika ia mencuri (kali pertama)
potonglah salah satu tangannya; kemudian jika mencuri (yang kedua kali)
potonglah salah satu kakinya, kemudian jika ia mencuri ( yang ketiga kali)
potonglahlah (tangannya yang lain), kemudian jika mencuri (keempat kali)
potonglah kakinya (yang lain).” ( H.R. Syafi’i )
Berdasarkan haddits di atas, dapat dijelaskan bahwa sebagian ulama,
diantaranya Imam Malik dan Imam Syafi’i
berpendapat bahwa hadd mencuri sbb :
1)
Hadd mencuri yang dilakukan pertama kali
adalah dipotong tangan kanannya dari sendi pergelangan;
2)
jika ia melakukan kedua kali, dipotong kaki kirinya;
3)
jika ia
melakukan ketiga, dipotong tangan kirinya;
4)
jika ia melakukan keempat, dipotong kaki kanannya;
5)
jika ia melakukan kelima kalinya, dan seterusnya hukumnya adalah di ta’zir
dan dipenjara sampai menunjukkan tanda-tanda taubat (jera)
Sedangkan
menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, hadd
potong tangan dan kaki hanya sampai pada pencurian kedua (potong tangan kanan
dan kaki kiri) dan selebihnya dita’zir dan dipenjara sampai dia
bertaubat.
Di
samping dihukum dengan potong tangan, pencuri wajib mengembalikan harta yang
dicuri. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
عَلَى اليَدِ مَا أّخّدَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ (رواه أحمد )
“Tangan
seseorang bertanggungjawab terhadap apa yang dia ambil sampai dia dapat
mengembalikannya” (HR Ahmad).
d.
Batas Niṣāb Barang yang
Dicuri
Niṣāb
adalah jumlah tertentu dari barang yang dicuri. Jika jumlah barang yang dicuri
mencapai niṣāb, maka pelakunya dikenai hadd.
Adapun mengenai besaran niṣāb barang yang dicuri, para
ulama’ berbeda pendapat antara lain :
1)
Menurut madzab Hanafi, niṣāb barang curian adalah sepuluh dirham.
2)
Menurut madzhab
Syafi’i, Maliki dan
Hanbali niṣāb barang yang dicuri adalah seperempat dinar atau 3 dirham,
atau sekitar 3,34 gram emas.
Sabda
Rasulullah :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهَا. أَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ ص.م. كاَ نَ يَقْطَعُ يَدَ السَّارِقِ فِى رُبْعِ دِيْناَرٍ
فَصاَعِداً ( روه احمدومسلم وابن ماجه)
“Dari Aisyah, bahwa
Rasulullah SAW. Menjatuhkan hadd potong tangan pada pencuri seperempat dinar
atau lebih.” ( H.R. Ahmad, Muslim dan Ibnu Majah )
e. Pencuri
yang dimaafkan
Para ulama’ sepakat bahwa pemilik barang yang
dicuri dapat memaafkan pencurinya,
sehingga pencuri bebas dari hadd pencuri sebelum perkaranya sampai ke
pengadilan, karena hadd pencuri merupakan hak hamba (hak pemilik barang yang
dicuri). Tetapi jika perkaranya sudah sampai ke pengadilan maka hadd
pencuri pindah dari hak hamba ke hak Allah. Oleh karena itu tidak dapat gugur meskipun
dimaafkan oleh pemilik barang yang dicuri. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi :
رَوَي عَمْرُو
بْن شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م.قَالَ:تَعَافُوا الْحُدُوْدَ فِيْمَا بَيْنَكُمْ فَمَا
بَلَغَنِي مِنْ حَدٍّ فَقَدْ وَجَبَ (رواه أبو داود والنّسائى)
Artinya :”Diriwayatkan dari
Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya: “Sesungguhnya Rasulullah saw
bersabda : “Maafkanlah hadd – hadd selama masih berada ditanganmu, adapun hadd
yang sudah samai kepadaku, maka wajib dilaksanakan.” (HR. Abu Daud dan Nasa’i)
f.
Hikmah hadd bagi pencuri
Adapun hikmah dari hadd mencuri antara lain sebagai berikut
:
1)
Seseorang tidak
mudah dengan begitu saja menngambil barang milik orang lain, karena berakibat
buruk bagi dirinya. Sanksi moral bagi dirinya adalah rasa malu, sedangkan
sanksi yang merupakan hak adam adalah hadd
2)
Hak milik seseorang
benar-benar
dilindungi oleh hukum Islam.
3)
Menghindari
sikap malas yang cenderung memperbanyak pengangguran.
4)
Pencuri jadi
jera dan terdorong untuk mencari rizki dengan cara yang halal.
5. MENYAMUN, MERAMPOK, DAN MEROMPAK (HIRABAH)
a.
Pengertian Menyamun Merampok,
Merompak dan Hukumnya
Menyamun, merampok dan merompak disebut juga dengan ḥirabah dari segi bahasa diambil dari kata حَرْبٌ yang artinya adalah perang. Sedangkan menurut istilah ḥirabah berarti mengambil harta orang lain dengan kekerasan disertai ancaman senjata dan kadang-kadang disertai dengan pembunuhan.
Dalam bahasa Arab kata ḥirabah sama artinya dengan قَطْعُ الطَّرِيْقِ (penghadangan di jalan). Istilah pengadangan di jalan tidak hanya berarti menyamun tetapi merampok dan merompak, hanya perbedaannya terletak pada tempat kejadian.
Menyamun, merampok dan merompak disebut juga dengan ḥirabah dari segi bahasa diambil dari kata حَرْبٌ yang artinya adalah perang. Sedangkan menurut istilah ḥirabah berarti mengambil harta orang lain dengan kekerasan disertai ancaman senjata dan kadang-kadang disertai dengan pembunuhan.
Dalam bahasa Arab kata ḥirabah sama artinya dengan قَطْعُ الطَّرِيْقِ (penghadangan di jalan). Istilah pengadangan di jalan tidak hanya berarti menyamun tetapi merampok dan merompak, hanya perbedaannya terletak pada tempat kejadian.
Menyamun terjadi di darat tempatnya sepi dan jauh dari keramaian. Merampok
terjadi di darat dan tempatnya ramai. Sedangkan merompak terjadi di laut atau
yang terkenal dengan bajak laut. Seperti diketahui menyamun, merampok, merompak
adalah kejahatan yang bersifat mengancam harta dan jiwa, dengan hanya merampas
harta, perbuatan itu sama dengan mencuri bahkan melebihinya sebab terdapat
unsur kekerasan bahkan kadang-kadang disertai pembunuhan, maka dari itu ḥirabah
hukumnya haram. Di samping hukuman dunia, ketiga perbuatan tersebut juga
mendapat hukuman di akhirat yaitu berupa azab yang pedih. Sebagaimana
Firman Allah SWT :
إِنَّمَا
جَزَاؤا الذِيْنَ يُحَارِبُوْن الله وَرَسُوْلَه وَيَسْعَوْنَ فىِ الأَرْضِ فَسَاداً
أَنْ يُقَتَّلُوْا أَوْ يُصَلَّبُوْا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيْهِم وَأَرْجُلُهُمْ
مَنْ خِلاِفٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْض ... ( المائدة : 33)
" …. Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya
dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara
bersilang atau diasingkan dari tempat kediamannya.(Al Maidah :
34)
b.
Hadd
Menyamun, Merampok, Merompak
Hirabah termasuk perbuatan yang membuat pelakunya di kenai hadd. Adapun
hadd-nya dijelaskan dalam al-Qur’an surat Al Maidah
ayat 33 di atas.
Berdasarkan ayat di atas hadd penyamun, perampok
dan perompak adalah potong tangan, disalib, dibunuh dan diasingkan.
Kemudian para ulama berbeda pendapat mengenai hadd
yang ada dalam ayat apakah bersifat tauzi’i (hukuman disesuaikan dengan perbuatan
yang dilakukan), ataukah bersifat takhyiri (memilih beberapa macam
hukuman).
Jumhur ulama berpendapat, bahwa yang diterangkan dalam
ayat tersebut di atas bersifat tauzi’i. Oleh karena itu hadd
dijatuhkan sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan, jika mereka :
1)
Mengambil harta dan membunuh korbannya, haddnya adalah dihukum mati,
kemudian disalib.
2)
Membunuh korbannya tetapi tidak mengambil hartanya, haddnya adalah
dihukum mati.
3)
Mengambil harta, tetapi tidak membunuh, haddnya adalah dipotong tangan dan kakinya dengan cara
silang (tangan kanan dengan kaki kiri atau tangan kiri dengan kaki kanan)
4)
Tidak mengambil harta dan tidak membunuh misalnya, tertangkap sebelum
sempat berbuat sesuatu, atau memang sengaja menakut-nakuti saja, maka haddnya
adalah dipenjarakan atau diasingkan.
c.
Perampok, penyamun dan perompak yang
taubat
Perampok, penyamun dan perompak yang bertaubat sebelum
tertangkap, mereka lepas dari tuntutan hukum, sementara yang berkaitan dengan hak hamba tidak gugur sehingga harus mengembalikan atau mengganti
barang-barang yamg telah dirampas atau diambil jika sudah habis. Sebagaimana
Firman Allah swt. :
إِلاَّ الَّذِ يْنَ
تَابُوْا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوْا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ غَفُوْرٌ
رَحِيْمٌ
( المائدة : 34 )
“Kecuali orang-orang yang Taubat (di antara
mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka Ketahuilah
bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. al-Maidah/5 : 34)
Apabila pelaku perampokan orang Islam, maka sesudah dibunuh harus dimandikan dikafani dan
disembahyangkan, sesudah itu disalib dipapan selama tiga hari kalau
dikawatirkan tidak membusuk.
d. Hikmah dilarangnya Menyamun, Merampok dan Merompak
Hukuman yang berat bagi pelaku ḥirabah mengandung
beberapa hikmah sebagai berikut :
1)
Menjauhkan seseorang dari tindak kejahatan baik menyamun, merampok, dan
juga merompak.
2)
Melindungi hak milik orang lain dengan aman.
3)
Mendorong manusia untuk mamiliki harta dengan cara sah dan halal
4)
Terwujudnya lingkungan yang aman dan damai.
6. Bugāt
a.
Pengertian Bugāt
Menurut bahasa kata bugāt (بغاة (
adalah bentuk jama’ dari isim fa’il (باغٍ) yang berasal dari fi’il ( بَغَى-يَبْغِى) yang berarti maksiat, melampaui batas, berpaling dari
kebenaran dan zalim. Sedangkan menurut istilah syara’ bugāt adalah
sekelompok orang muslim yang melakukan pemberontakan terhadap imam atau pemerintah
yang sah, dengan cara memisahkan diri, tidak mentaati perintah imam atau menolak
kewajiban yang dibebankan kepada mereka.
Dari sini maka suatu kelompok dapat dikatakan
bugāt apabila memenuhi persyaratan berikut :
1)
Mereka memiliki
kekuatan, baik berupa pengikut maupun senjata. Jadi tindakan menentang imam
yang tidak memiki kekuatan tidak dinamakan bugāt.
2)
Memiliki ta’wīl (alasan) atas tindakan mereka
keluar dari kepemimpinan imam atau tindakan mereka menolak melaksanakan kewajiban,
3)
Memiliki
pengikut yang setuju dengan mereka
4)
Memiliki pemimpin yang ditaati.
b.
Tindakan Hukum Terhadap Bugāt
Bugāt tidak dihukumi kafir sehingga kepada para pelaku bugāt wajib
diupayakan agar mereka kembali taat kepada imam. Usaha
mengajak mereka kembali taat dilakukan dengan cara bertahap, yaitu dari cara
yang paling ringan hingga diperangi. Secara tertib pelaksanaan tindakan
tersebut ialah sebagai berikut.
1)
Mengirim utusan
kepada mereka untuk mengetahui penyebab mereka melakukan pemberontakan. Apabila penyebabnya berupa
ketidaktahuan mereka, maka
diusahakan agar keraguan itu hilang.
2)
Jika tindakan
pertama tidak berhasil dan mereka tetap bertahan dengan sikapnya, tindakan
selanjutnya adalah menasehati mereka dan mengajak untuk kembali mentaati imam
yang sah.
3)
Jika usaha
kedua itupun tidak berhasil, maka tindakan ketiga adalah memberikan ultimatum
atau ancaman akan diperangi.
4)
Jika dengan
ketiga tersebut, meraka masih tetap tidak mau kembali taat, tindakan terakhir
adalah memerangi mereka sampai sadar dan kembali taat.
Pelaksanaan perang, dilakukan setelah ketiga upaya tersebut di atas
gagal, dan mengajak mereka kembali taat kepada pemerintah. Dan menanyakan kepada mereka, peraturan dan ketetapan
pemerintah yang mana yang tidak cocok dan tidak sesuai dengan pendapat mereka?
Jika mereka tetap pada pendirian mereka, maka memerangi mereka dimulai.
Agar ada perbedaan antara perang melawan orang kafir dan kaum muslimin yang membangkang pemerintah, maka
tawanan-tawanan kaum pembangkang tidak boleh dibunuh, tetapi hanya ditahan saja
sampai mereka kembali insyaf. Harta mereka yang sudah terlanjur dirampas tidak boleh dijadikan
sebagai barang rampasan, tetapi jika sudah insyaf harus dikembalikan lagi. Demikian
juga mereka yang tertawan dalam keadaan luka-luka harus dirawat. Dalam keadaan
perang jika mereka telah mengundurkan diri tidak boleh dikejar.
c.
Hikmah Dilarangnya Bugāt
1)
Mengajak mereka
ke jalan yang benar sesuai dengan Al Qur’an dan Hadis
2)
Menyadarkan
mereka betapa pentingnya persatuan dan kesatuan
3)
Mendidik mereka
agar senantiasa mengamalkan perintah Allah khususnya taat kepada pemerintah
yang sah.
RANGKUMAN
Hudūd adalah pembeda di antara dua hal, antara halal dan haram.
Pembahasan mengenai hudūd dibagi menjadi enam macam yaitu masalah zina,
qadzaf/menuduh orang lain berbuat zina, miras, mencuri, hirabah dan bugāt. Ke
enam hal tersebut harus kita hindari.
Zina adalah perbuatan keji yang
dilarang orang Allah. Perbuatan zina akan dapat menurunkan derajat kehidupan
manusia. Macam zina dibagi dua macam yaitu pezina mukhsan pezina yang dilakukan
oleh orang yang sudah berkeluarga dengan hukuman rajam sampai mati dan pezina
ghairu mukhsan adalah
pezina yang dilakukan oleh remaja dengan hukuman didera 100 kali dan diasingkan
selama satu tahun.
Qadzaf adalah menuduh wanita
baik-baik melakukan perbuatan zina. Penuduh yang tidak dapat mengemukakan 4
orang saksi didera 80 kali.
Miras adalah segala jenis minuman atau lainnya yang dapat
memabukkan/ menghilangkan kesadaran. Dampak dari miras bisa jasmani maupun
rohani. Hukumannya adalah didera 40 kali, sedangkan Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad
bin Hambal berpendapat bahwa pukulan dalam hadd
minum-minuman keras adalah 80 (delapan puluh) kali.
Mencuri adalah perbuatan orang mukallaf (baligh dan
berakal) mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, mencapai jumlah
satu niṣāb dari tempat simpanannya, dan orang-orang yang mengambil itu tidak
mempunyai andil pemilikan terhadap barang yang diambil. Hukumannya adalah
potong tangan dan kaki secara silang.
Hirabah (menyamun, merampok dan merompak) berarti mengambil harta orang lain dengan kekerasan/ancaman senjata
dan kadang-kadang disertai dengan pembunuhan
Bugāt
adalah pemberontakan orang-orang Islam terhadap imam (pemerintah yang sah)
dengan cara tidak mentaati dan ingin melepaskan diri atau menolak kewajiban
dengan memiliki kekuatan, argumentasi dan pemimpin.
D. KEGIATAN
DISKUSI
Berkelompoklah menjadi 5 kelompok !
1.
Masing-masing kelompok mendiskusikan hal-hal berikut dengan saling
menghargai pendapat teman!
2.
Pajang hasil diskusimu/ pamerkan di papan tulis!
3.
Searah jarum jam tiap kelompok bergeser menilai hasil kelompok lain
dari segi ketepatan jawaban, banyaknya/ kelengkapan contoh, dan kejujuran
pendapat/ tidak mencontek!
4.
Berilah penghargaan pada kelompok yang paling baik hasilnya1
No.
|
Masalah
|
Hasil Diskusi
|
1.
|
Apa yang
anda lakukan apabila melihat temanmu berduaan dengan lawan jenis?
|
|
2
|
Diskusikan
kasus perzinaan yang anda
ketahui/amati !
|
|
3
|
Analisalah
sebab-sebab terjadinya perzinaan dari teman atau media cetak!
|
|
4
|
Analisalah
sebab-sebab terjadinya miras, mencuri dan bugāt dari teman atau media cetak!
|
|
5
|
Sudah
tepatkah sanksi yang diberikan terhadap pelaku perzinaan, miras, mencuri, dan
bugah di negara kita?
|
E. PENDALAMAN KARAKTER
Setelah
mempelajari materi perbuatan-perbuatan yang dikenai hukuman hadd maka sikap
kita harus bersikap :
1. Menghormati
dan menjaga privasi orang lain
2. Bertanggungjawab dan jujur atas semua perkataan kita.
3. Menyayangi tubuh
kita.
4. Memelihara dan menjaga keamanan dan kestabilitasan
negara.
F. UJI KOMPETENSI
I. Pilihlah
dan berilah tanda silang (x) pada salah satu jawaban a,b,c atau e yang paling
tepat !
1.
والّتى
يَأْتِيْنَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَة
مِّنْكُمْ
Ayat tersebut di atas menjelaskan tentang ….
a.
Hukuman zina d.
Zina merupakan perselingkuhan
b.
Haramnya zina e. larangan qadzaf
c. dasar penetapan hukuman zina
2.
Jika budak
ghairu muhsan terbukti melakukan perzinahan maka hukumannya adalah …
a.
diasingkan
selama satu tahun d. didera 50 x
dan diasingkan 6 bulan
b.
tidak di hukum e. didera 100 kali
c.
dirajam
3. Hadd minum Khamar adalah dipukul 40 kali,
menurut pendapat ….
a. Imam Abu Hanifah d. Imam syafi’i
b.
Imam Ahmad bin
Hambal e. Imam ja’far
c.
Imam Malik
4.
Berikut ini adalah syarat-syarat peminum yang dapat dijatuhi hadd minuman keras, kecuali …
a.
Baligh d.
tidak tahu kalau minumannya memabukan
b.
Berakal e. di lakukan dengan sengaja
c.
tidak di paksa
5. Mengambil harta orang lain dengan kekerasan/ancaman senjata dan
kadang-kadang disertai dengan pembunuhan dalam fiqih disebut dengan istilah….
a. Mencuri d. bugāt
b. Mencopet e. hirabah
c. ghasab
6. Pernyataan
berikut di bawah ini yang
tidak termasuk unsur-unsur pencurian yang dikenakan hadd adalah …
a.
barang yang
dicuri milik orang tua d. dilakukan
dengan cara diam-diam
b.
barang yang
dicuri mencapai 1 niṣāb e. pelakunya
mukallaf
c. barang yang dicuri berada ditempat
simpanannya
7. Hukuman/hadd bagi pelaku pencurian yang sudah mencapai satu niṣāb
adalah….
a.
dijilid d.
didera 100 kali
b.
potong tangan e.
dirajam
c.
diasingkan
selama 1 tahun
والسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ 8.
Ayat
di atas
menjelaskan tentang …
a. macam-macam pencuri d. niṣāb mencuri
b. hadd
mencuri e.
syarat-syarat mencuri
c.
pengetian
mencuri
9.
Hukuman bagi perampok yang hanya mengambil harta korbannya adalah
.…
a.
di bunuh d.
di salib
b.
potong tangan e.
di asingkan
c.
potong tangan
dan kaki secara bersilang
10. Bugāt
dalam istilah fiqih, merupakan sebutan untuk ….
a.
pembangkang d.
pengkianat
b.
pemberontak e.
a dan b benar
c.
pejuang
II. Jawablah pertanyaan berikut di bawah ini dengan jelas !
1.
Setujukah anda
dengan hukuman zina yang diterapkan dalam hukum Islam, jelaskan!
2.
Sebutkanlah
dampak miras dalam kehidupan
sehari-hari !
3.
Sebutkanlah niṣāb
barang curian menurut pendapat imam madzab !
4.
Jelaskan
hukuman bagi perampok, perompak, dan penyamun !
5.
Bagaimana
tindakan kita terhadap kaum bugāt !
Tugas
PORTOFOLIO DAN PENILAIAN SIKAP
a.
Carilah informasi
atau gambar mengenai dampak negatif tentang perbuatan-perbuatan yang dikenai
hukuman hadd dari media televisi, internet, koran ataupun majalah dengan
mengisi kolom di bawah ini :
No.
|
Perbuatanyang di kenai hukuman hadd
|
Dampak negatif
|
1.
|
Zina
|
|
2.
|
Qadzaf
|
|
3.
|
Miras
|
|
4,
|
Hirabah
|
|
5.
|
Mencuri
|
|
6
|
Bugāt
|
Skala Sikap
No
|
Pernyataan
|
Pilihan
|
Alasan Singkat
|
||
Setuju
|
Sangat setuju
|
Tidak setuju
|
|||
1.
|
Apabila
ada dua remaja berzina kemudian dinikahkan.
|
||||
2.
|
Minum minuman keras adalah hal biasa, karena dapat menghangatkan
badan.
|
||||
3.
|
Maraknya perampokan dan pencurian adalah akibat krisis ekonomi
dan krisis moral
|
||||
4
|
Para Koruptor di Indonesia harus sudah
diadili dengan adil.
|
RENUNGAN
Azab peminum khamr
Telah diriwayatkan oleh
sahabat Ubay bin Ka'ab bahwa Rasulullah SAW bersabda, Pada hari kiamat nanti,
Pemabuk akan dihadirkan dengan kendi arak dikalungkan pada lehernya. Sedangkan
tambur (alat bunyi-bunyian) berada ditelapak tangannya hingga mereka disalib di
atas kayu api neraka. Dari mulut para pemabuk itu keluar bau arak, sehingga
orang-orang yang berdiri di sekitarnya menjadi sakit dan mereka meminta pertolongan kepada
Allah SWT karena bau busuk mereka. Maka, nerakalah orang-orang yang meminum arak
itu.
Ketika dilemparkan ke dalam api neraka, para
pemabuk itu menjerit selama 1.000 tahun. "Aduuh...aku sangat panas,
ampun.., berilah aku minum," teriaknya kepanasan. Kemudian mereka
memanggil-manggil malaikat Malik, akan tetapi Malaikat Malik tidak menjawab
panggilan itu selama 80 tahun. Maka jadilah bau keringat mereka menjadi busuk
hingga menyakiti tetangga mereka yang ada di neraka.
Lalu, para pemabuk itu memanggil-manggil
kembali Asma Allah untuk meminta agar keringat busuk itu dihilangkan.
"Wahai Tuhan kami, hilangkanlah keringat
kami," pekiknya tersiksa.
Namun Malaikat Malik tidak menghiraukan mereka,
malah Malaikat Malik mengambil dari neraka berupa air yang mendidih dan
menyiramkan pada tubuh para pemabuk itu. Para pemabuk makin meringis kesakitan
dengan siraman itu.
Tak lama kemudian tangan pemabuk itu
terbelenggu, wajah mereka diseret dengan rantai di neraka. Ketika para pemabuk
itu merintih-rintih dan meminta minuman, maka didatangkanlah pada mereka air
yang mendidih hingga ketika mereka meminumnya, terputuslah usus mereka.
"Berilah aku makanan," pekik mereka
yang merasakan lapar. Malaikat Malik kemudian memberikan kayu Zaqqum dari
dasar neraka. Ketika kayu itu dimakan, maka apa yang ada di dalam perut pemabuk
itu meleleh serta otaknya juga mendidih. Maka, keluarlah kobaran api yang
menjilat-jilat dari mulut yang diikuti dengan keluarnya isi perut mereka. Tidak
hanya itu, lalu setiap orang dari pemabuk itu dimasukkan ke dalam peti yang
terbuat dari bara api selama 1.000 tahun, yang tempatnya sangat sempit.
Kemudian para pemabuk itu dikeluarkan dan
dimasukkan dalam penjara neraka serta dibelenggu dengan api selama 1.000 tahun
juga, sampai mereka merasakan haus yang tiada tara.
Namun rintihan pemabuk itu tidak dihiraukan
olah Malaikat Malik, dan sebaliknya Malaikat Malik menyuruh ular dan
kalajengking yang besarnya seperti leher unta untuk menggigit kedua telapak
kaki pemabuk itu. Kemudian mereka dipakaikanlah mahkota dari api di atas kepala
mereka.
(Daqaiqul ahbar)
Mohon kerelaan dan ikhlasnya ikut mengambil manfaatnya ...
BalasHapusSemoga menjadikan jariyah ilmu bagi pembuatnya dan tim terkait.Aamiin
NAMA : NURUL FATIHAH SARI
BalasHapusKELAS : XI TKJ 2
NO : 25
Yang menarik dari cerita ini adalah membahas 3 orang yang berilmu dalam berkarya.
1. Al Kindi :
Al Kindi memiliki nama lengkap Abu Yusuf Ya’qub bin Ishaq Al-Kindi DI PANGGIL DENGAN PANGGILAN Al Kindi Tahun 188 H (804 M) dan wafat Tahun 260 H (874 M) Ayahnya bernama Isaac Ben-Sabah (Ayah) Karya Yang Terkenal Fi al-Falsafa al-Ula (Filsafat Pertama).
Al kindi adalah ilmuwan dengan pengetahuan luar biasa yang dicap sebagai polyhistor atau polimatik di zamannya. Dalam tradisi filsafat Islam, para ilmuan memanggilnya sebagai tokoh filsafat paripetik pertama Islam.
Dialah Abu Yusuf Ya’qub bin Ishaq Al-Kindi, yang disebut sebagai filsuf Arab pertama yang memulai kajian terhadap filsafat dan juga filsuf-filsuf Yunani kuno.
Hal menarik :
🐱Karya Al Kindi Di Bidang Musik :
Selain menulis dalam filsafat, Al-Kindi juga menulis di bidang musik, membahas
a. Al-Kubra fi al-Ta’lif (Mengenai Harmoni).
Al-Madkhal ila Sina’at b. Al-Musiqi (Pengantar Seni Musik).
C. Ada juga al-Iqa (Keselarasan Bunyi), Khabar Ta’lif al-Alhan (Seni Penyusunan Melodi).
d. Tartib an-Nagham al-Dallah ala Taba’i al-Ashkhas al-Aliyah wa Tasyabuhal-Ta ‘Kehidupan (Tentang Tata Nada yang membahas Sifat Benda Langit dan Kemiripan Harmoni).
🐱Karya Al Kindi Di Bidang Kedokteran :
Sementara itu, Al-Kindi juga menulis beberapa buku tentang pengobatan.
🐱Merumuskan Tentang Tuhan dan Akal.
2. Al Farabi :
Nama Abu Nasr Muhammad bin Muhammad Ibnu Turkhan Ibnu Uzlaq Al Farabi Dikenal Al Farabi, Abu Nashr, Avennaser Lahir Farab, Uzbekistan 259 H/897 M Wafat Aleppo 339 H/950 M.
Ayahnya adalah seorang jenderal berkebangsaan Persia dan ibunya berkebangsaan Turki.
Sejak dini, Al-Farabi dikenal sebagai anak yang suka belajar dan juga rajin serta ia memiliki kemampuan untuk menguasai berbagai bahasa, antara lain bahasa Iran, Turkestan, dan Kurdistan.
Di usia muda, Al-Farabi hijrah ke Baghdad yang pada waktu itu merupakan pusat ilmu pengetahuan.
Al-Farabi mendapat predikat Guru Kedua, karena ialah orang pertama yang memasukkan ilmu logika ke dalam kebudayaan Arab. Selanjutnya ia pindah ke Damaskus, di sana ia berkenalan dengan Saif Ad-Daulah Al-Hamdani, Sultan Dinasti Hamdan di Alleppo. Akhirnya Al-Farabi diberi kedudukan menjadi ulama istana. Ia hidup sederhana dan menggunakan gajinya untuk beramal dan dibagikan kepada fakir miskin di Alleppo dan Damaskus.
Judul Karya - Karya Al Farabi :
1. Al-Jam’u baina Ra’yay Al-Hakimain Aflathun wa Aristhu.
2. Tahqiq Ghardh Aristhu fi Kitab ma Ba’da Ath-Thabi’ah.
3. Syarah Risalah Zainun Al-Kabir Al-Yunani.
4. At-Ta’liqat;.
5. Risalah fima Yajibu Ma’rifat Qabla Ta’allumi al-Falsafah.
6. Kitab Tahshil As-Sa’adah.
7. Risalah fi Itsbat Al-Mufaraqah.
8. ‘Uyun Al-Masa‘il.
9. Ara’ Ahl Al-Madinah Al-Fadhilah.
10. Ihsa Al-Ulum wa At-Ta’rif bi Aghradita DLL.
Hal menarik :
Menulis Teori Politik Al Farabi.
Ia telah menulis beberapa risalah tentang politik, yang paling terkenal adalah Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah (Kota Model).
3. Ibnu Sina (Bapak Kedokteran Modern) :
Beliau mempunyai nama lengkap Abu `Ali al-Husain ibnu `Abdillah ibn Hasan ibnu `Ali Sina, namun dunia mengenal dirinya sebagai Ibnu Sina atau Aviciena. Ia lahir pada tahun 370 hijriyah atau 980 M di sebuah desa bernama Khormeisan dekat Bukhara wilayah Uzbekistan. Wafat di Hamedan, Iran, Juni 1037 Orang Tua bernama Abdullah (ayah), Setareh (ibu).
Hal - Hal menarik dari Ibnu Sina :
🐱Cerdas Sejak Usia Muda.
🐱Menulis Kitab Qanun dan Kitab Al-Syifa.
🐱Manuskrip The Canon of Medicine karya Ibnu Sina.
🐱Mantiq al-Syifa’.
🐱Sumbangan Ibnu Sina Dalam Dunia Kedokteran.