Konsep Islam Tentang Jinayah
KONSEP ISLAM TENTANG JINAYAH
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Pembunuhan dapat terjadi dimana-mana dengan motif yang beraneka
ragam. Berapa banyak jiwa yang telah melayang pada setiap tahunnya. Pembunuhan
sering terjadi di negeri ini, baik itu dengan sengaja atau tidak, dengan alat
yang mematikan atau tidak yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dengan hukum yang begitu berat ternyata tidak membuat manusia menjadi jera.
Masih banyak kasus pembunuhan yang terjadi tanpa adanya penyelesaian hukum
menjadikan pelaku bebas berkeliaran. Jika Negara kita menggunakan hukum Islam
untuk menyelesaikan kasus pembunuhan yang terjadi, tentu akan dapat mengurangi
tingkat kejahatan yang terjadi.
Dalam ilmu fiqih pembahasan mengenai tindak pidana kejahatan
beserta sangsi hukumannya disebut dengan istilah jarimah atau uqubah.
Jarimah dibagi menjadi dua, yaitu jinayat dan hudūd. Jinayat membahas tentang pelaku tindak kejahatan beserta sangsi hukuman
yaqng berkaitan dengan pembunuhan yang meliputi qiṣāṣh, diyat dan kifārat.
Sedangkan Hudūd membahas tentang pelaku tindak kejahatan selain
pembunuhan yaitu masalah penganiayaan beserta sangsi hukumannya yang meliputi
zina, qazaf, mencuri, miras, menyamun, merampok, merompak dan bugāt.
Dalam
bab ini akan membahas tentang hukum pembunuhan dan hikmahnya, ketentuan hukum Islam
tentang qiṣāṣ dan hikmahnya, ketentuan hukum Islam tentang diyat, kifārat
dan hikmahnya, serta contoh-contoh qiṣāṣ, diyat dan kifārat.
MATERI PEMBELAJARAN
1. PEMBUNUHAN
Sebelum
membahas lebih dalam mengenai pembunuhan maka alangkah baiknya kalau terlebih
dahulu kita mengenal beberapa istilah yang biasa digunakan dalam materi.
Dalam bahasa
arab pembunuhan diungkapkan dengan kata al qatl ( الْقَتْلُ ), pelakunya disebut al qātil ( القَاتِلُ ) sedangkan korbanya disebut al maqtūl ( المَقْتُوْلُ ), pidana
pembunuhan dalam pembahasan fiqih di istilahkan
” jinayat ala nafsi” ( جناية على النفش )
a.
Pengertian dan Dasar Hukum Larangan Pembunuhan
1) Pengertian
Pembunuhan
Pembunuhan adalah perbuatan seeorang yang mengakibatkan hilangnya
nyawa orang lain.
2) Dasar hukum larangan membunuh
Membunuh adalah perbuatan menyakiti orang lain
baik, bukan hanya korban tetapi juga keluarga dan orang-orang terdekat korban
karena ituah Allah melarang perbuatan ini sebagaimana
Ø
Firman-Nya dalam surat Al Isra (17) : 33):
وَلا
تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ …(
الإسرأ :٣٣)
“Dan janganlah
kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu
alasan yang benar” (QS. Al Isra (17) :
33).
Ø Dan sabda Rasulullah saw :
إِذَا الْتَقى المُسْلِمَان
بِسَيْفِيهِمَا فَالقَاتل وَالْمَقْتُوْل فِى الّنَّارِ قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ
هَذا القَاتِلُ فَمَا بالُ المَقْتُوْل قَالَ إنَّه كانَ حَرِيصا عَلَى قَتْل
صَاحِبِه (رواه البخاري ومسلم )
“Jika dua orang muslim
bertemu dengan menghunuskan pedang, maka pembunuh dan yang di bunuh (sama-sama)
masuk neraka” aku (al ahnaf bin qais) bertanya, “Ya Rasulullah, saya maklum terhadap
si pembunuh, lantas apa dosa yang dibunuh? “Nabi menjawab, “sesungguhnya di ajuga berkinginan keras
membunuh kawanya” (HR Bukhari-Muslim).
3) Macam-macam
pembunuhan dan hukumannya
Setelah kalian mengetahui pengertian
pembunuhan dan dasar hukum larangannya, kali ini kita akan membahas jenis
pembunuhan dan hukumannya.
Pembunuhan
terbagi menjadi tiga macam:
a)
Pembunuhan Sengaja (قَتْلُ
الْعَمْدِ)
Yaitu pembunuhan yang yang di lakukan oleh
seorang mukallaf secara sengaja terhadap orang yang terpelihara darahnya
(orang yang dilindungi secara syariat) dengan menggunakan alat yang mematikan
maupun alat berat (mutsaqal).
Contoh pembunuhan ini adalah membunuh dengan
menembak, melukai dengan alat yang tajam, memukul dengan alat-alat yang berat,
membunuh dengan memasukkan dalam sel atau kamar yang tidak ada udaranya, meracun,
menyuntik dengan obat yang mematikan, dan lain sebagainya. Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku dan alat
yang digunakan mematikan.
Hukuman bagi pelaku jenis pembunuhan
ini adalah :
(1)- Qiṣāṣ Jika
keluarga korban tidak memaafkan, artinya pelaku harus dihukum bunuh.
Sebagaimana yang di firmankan Allah :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ
بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ
فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ
رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu qiṣāṣ berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan
orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa
yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan)
mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar
(diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian
itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang
melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih (Al Baqarah :
178).
Dan
firman Allah
وَمَنْ يَقْتُلْ
مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ
عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
( النساء : ۹۳)
“Dan barang siapa membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka
balasannya adalah neraka jahannam, kekal ia di dalamnya, dan Allah marah
kepadanya dan mengutuknya dan menyediakan adzab yang besar baginya”.(An-Nisa(4)
: 93)
(2) Membayar diyat mugallaẓah yang di ambilkan
dari harta pelaku jika dimaafkan keluarga korban dan dibayar secara tunai.
Sebagaaiman firman Allah
Adapun hukuman diyat
sebagaimana sabda Rasululah saw
مَنْ قَتَلَ عَمْدًا
دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْمَقْتُوْلِ فَإِنْ شَاءوُا قَتَلُوا وَإِنْ شَاءوُا أَخَذُوا
الدِّيَةَ ثَلاَثِيْنَ حِقَّةً وَثَلاَثِيْنَ جَذَعَةً وَأَرْبَعِيْنَ خَلْفَةً وَمَا
صُوْلِحُوْا عَلَيْهِ فَهُوَ لَهُمْ ( رواه الترمذى)
“ Barang
siapa yang di bunuh dengan sengaja maka urusanya di serahkan kepada wali korban,
apabila ia menghendaki, ia bisa melakukan qiṣāṣ, dan apabila Ia menghendaki
ia boleh mengambil diat, 30 hiqqah, 30 jaz’ah, dan 40 khilfah apabila mereka mengadakan perdamaian, maka
itu adalah hak mereka (HR Tirmidzi).
Ket
:
ḥiqqah = unta betina
berumur tiga tahun masuk empat tahun
jadza’ah = unta berumur
empat tahynmasuk lima tahun.
khalfah
= unta yang sedang bunting
(3 )Terhalang
mendapat warisan dan wasiat, sebagaimana sabda Rasulullah saw
لَيْسَ
لِلْقَاتِلِ مِنَ الْمِيْرَاثِ شَيْئٌ
“Pembunuh
tidak mendapatkan warisan dari yang di bunuh”
" فَلَا
وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ "( رواه أبو داود)
“maka tidak ada wasiat bagi pewaris."
- Apakah
wajib membayar kafarat ?
Para ulama’ berbeda pendapat, menurut imam Syafii pembunuhan jenis
ini wajib membayar kafārat, alasanya adalah bahwa kafarat diwajibkan bagi
pembunuhan khatta’ maka akan lebih utama kalau diwajibkan pada
pembunuhan amdi karena sifatnya lebih berat.
Dan juga pada hadis Rasul yang diriwayatkan watsilah
رواه واثلة بن
الأسقع قَالَ أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَاحِبٍ لَنَا أَوْجَبَ يَعْنِي النَّارَ
بِالْقَتْلِ: "
فَقَالَ أَعْتِقُوا عَنْهُ يُعْتِقْ اللَّهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنْهُ
مِنْ النَّارِ
Watsilah
lalu berkata, "Kami pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam menanyakan perihal sahabat kami yang telah divonis neraka karena sebab
membunuh. Beliau kemudian bersabda: "Bebaskan budak untuknya, maka Allah
akan membebaskan dengan setiap anggota badan budak tersebut satu anggotan
badannya dari Neraka."
Sementara ulama’ lainya di antaranya adalah pendapat yang mashur
dari ulama’ mazhab Hanbali, ulama’ mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan tidak
wajib dengan alasan bahwa ayat yang menyatakan adanya hukuman kafarat yaitu
surat An Nisa’ 92 hanya berlaku untuk pembunuhan khatta’ saja.
b)
Pembunuhan Seperti atau menyerupai Sengaja (قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ)
Yaitu satu perbuatan yang dilakukan seseorang tanpa didasari niat
membunuh dengan alat yang tidak mematikan, akan tetapi menyebabkan kematian
orang lain.
Contoh pembunuhan jenis ini adalah orang
yang memukul temanya dengan sapu lidi dan akibat perbuatan tersebut temannya meninggal.
- Orang yang memanggil orang lain
dengan suara keras kemudian orang tersebut meninggal karena panggilannya.
- Wanita yang ditakut-takuti ulat
kemudian wanita itu meninggal dan lain sebagainya.
Hukuman pembunuhan jenis ini adalah :
(1)- Membayar diyat mugallaẓah yang
diambilkan dari harta ahli waris asabah nya pelaku
atau ahli waris dari pihak bapak atau disebut العاقلة dengan diangsur selama tiga tahun setiap tahunya
sepertiga.
Sebagaimana
sabda Rasulullah SAW :
عَنْ
عَمْرِ ابْنِ شُعَيْب أنّ النبى صلى الله عليه وسلم قَالَ : عَقْلُ شِبْهِ
الْعَمْدِ مُغَلَظٌّ مِثْلُ عَقْلُ الْعَمْدِ وَلاَ يُقْتَلُ صَاحِبُهُ ( رواه أبو
داود)
“Dari Amr bin Syua’ib seungguhnya Rasulullah saw, berkata : Diyat
pembunuhan yang menyerupai sengaja adalah mugallaẓah seperti diyat
pembuhan sengaja dan pelakunya tidak boleh d bunuh” ( HR Abu Dawud).
(2)- Melaksanakan kifārat.
(3)- Terhalang untuk menerima warisan dan wasiat.
c)
Pembunuhan tersalah atau
keliru (قَتْلُ الْخَطَإ)
Yaitu
Perbuatan seseorang yang secara tidak sengaja menyebabkan orang lain meninggal.
seperti seorang pemburu yang menembak burung tetapi mengenai seseorang hingga
orang itu meninggal.
Yang termasuk pembunuhan tersalah adalah :
- Melakukan
suatu perbuatan dengan sengaja yang tidak mengarah kepada korban tetapi
mengakibatkan kematian korban.. Kesalahan seperti ini disebut salah sasaran (error in concrieto) seperti
seseorang yang menembak harimau tetapi justru menyasar mengenai orang lain dan meninggal
dunia.
- Perbuatan membunuh yang dengan sengaja di lakukan oleh
pelaku yang mengira bahwa korban adalah orang yang boleh di bunuh tetapi
ternyata korban adaah orang yang tidak boleh di bunuh. Contohnya menembak
seseorang yang disangka musuh dalam peperangan, tetapi ternyata kawan sendiri. Kesalahan demikian disebut salah dalam maksud (error in object).
- Pebuatan
di luar kehendak pelaku yang menyebabkan orang lain meninggal. Seperti seseorang
terjatuh dari pohon dan menimpa orang yang ada di bawahnya hingga meninggal.
- Pelaku sebagai
penyebab yang membuat orang lain meninggal, seperti seseorang menggali sumur di
tempat lewatnya banyak orang, lalu ada orang yang lewat dan jatuh kedalam sumur
tersebut hingga meninggal.
Hukuman pembunuhan jenis
adalah :
(1)- Membayar diyat mukhaffafah (denda ringan) yang diambilkan dari harta ahli waqris asabah pelaku dan boleh diangsur 3 tahun setiap tahunnya sepertiga. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ
يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ
رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ …. ( النساء : ۹۲)
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang
mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja), dan barangsiapa
membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang
hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada
keluarganya (si terbunuh itu)” ( Q.S. An-Nisa’ (4): 92)
(2)- Melaksanakan kifārat.
Hukuman yang di berlakukan
bagi pembunuhan di atas adalah jika pelakunya hanya satu orang, lalu bagaimana
kalau pelakunya lebih dari seorang? yang dalam bahasa fiqih diungkapkan dengan
kalimat قَتْلُ الْجَمَاعَةِ عَلَى وَاحِدٍ (pembunuhan yang
di lakukan oleh banyak orang ).
Hukuman bagi pelaku jenis pembunuhan ini adalah meng-qiṣāṣ semua
yang terlibat. Hal ini disandarkan pada pernyataan Umar bin khattab terkait
praktik pembunuhan massal yang diriwayatkan Imam Syafi’i berikut;
عَنْ
سَعِيْد بْنِ
الْمُسَيَّبِ اَنَّ عُمَرَ رَضِىَ الله ُعَنْهُ قَتَلَ خَمْسَةً اَوْ سِتَّةً
قَتَلُوْا رَجُلاً غِيْلَةً بِمَوْضُعٍ خَالٍ وَقَالَ :لَوْ تَمَالَلأَ عَلَيْهِ
اَهْلُ صُنْعَاءَ لَقَتَلْتُهُمْ بِهِ جَمِيْعًا (رواه
الشافعى)
Dari
Sa’id bin Musayyab RA diterangkan bahwa
Umar RA telah menghukum bunuh lima atau enam orang yang membunuh seorang
laki-laki secara zalim (dengan ditipu) di tempat yang sunyi, dan ia berkata : “seandainya semua
penduduk San’a secara bersama – sama membunuhnya niscaya akan aku bunuh semuanya.” (diriwayatkan Syafi’i)
Pengikut makhab Syafi’i dan Hanbali menetapkan
persyaratan bahwa pembunuhan masal yang di kenai hukuman qiṣāṣ adalah
jika perbuatan tersebut di lakukan oleh satu orang dapat menyebabkan kematian.
Tetapi jika perbuatan yang dilakukan sendirian tidak menyebabkan kematian, maka
tidak ada qiṣāṣ bagi mereka, misalnya satu orang di tembak oleh lima
orang maka kelimanya harus di hukum qiṣāṣ karena perbuatan menembak
andaikan di lakukan sendirian dapat menyebabkan kematian si korban. Tetapi jika
seseorang di pukul kepalanya dengan tangan oleh 5 orang hingga meninggal maka
ke lima orang tersebut tidak terkena hukuman qiṣāṣ karena andaikan
perbuatan memukul itu di lakukan satu orang tidak akan menyebabkan
kematian.
Sedangkan menurut Imam Malik bahwa semua yang terlibat dalam
pembuhan masal di kenai hukuman qiṣāṣ jika pembunuhan tersebut di
lakukan dengan sengaja, demikian pula seluruh wanita yang ikut serta membunuh
seorang wanita. Dan semua hamba sahaya yang ikut membunuh seorang hamba sahaya
“.
(3).
Pembuktian pembunuhan
Menurut
mayoritas ulama’ bahwa seseorang terbukti melakukan pembunuhan apabila
a).
ada pengakuan dari pelaku, bahwa dirinyalah pelaku pembunuhan.
b)
adanya kesaksian dari dua orang laki-laki yang adil.
c)
qasamah yaitu sumpah yang di ulang-ulang yang di ucapkan oleh keluarga
korban dalam dakwaan pembunuhan.
4). Hikmah
dilarangnya pembunuhan
Kalian semua tahu bahwa
pembunuhan dengan berbagai jenisnya dilarang oleh Allah, lalu apa hikmah ytang
bisa kalian ambil dari pelarangan tersebut?
a). Memberi
pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan pebuatan keji.
b). Menyelamatkan
jiwa manusia.
c).Terciptanya keamanan dan ketentraman dalam
kehidupan sehari-hari.
d.) Islam sangat menyangi jiwa
manusia dan tidak segala macam bentuk kekerasan.
2. PENGANIAYAAN
Setelah kalian tahu pengertian pembunuhan jenis dan hukumannya,
sekarang kita membahas penganiayaan.
a. Pengertian Penganiayaan.
Penganiayaan adalah segala
jenis perbuatan yang bersifat melukai atau menyakiti badan manusia.
Dalam pembahasan fiqih di istilahkan dengan ”al
jināyah ala mā dūna nafs”
( جناية على ما دون
النفس.(
b. Jenis penganiayaan.
Penganiayaan terbagi
menjadi 2 macam :
1) Penganiyaan sengaja yaitu orang yang di sengaja melukai atau menyakiti
anggota badan orang lain seperti orang yang sengaja memukul kepala orang lain
dengan tongkat dan berniat melukai.
2) Penganiyaan tersalah yaitu perbuatan seseorang yang secara tidak sengaja
mengakibatkan orang lain terluka. Seperti orang yang melempar batu ke arah
kucing tetapi mengenai kepala orang yang kebetulan lewat.
c. Macam-macam penganiyaan yang terjadi pada
anggota tubuh dan hukumannya.
Ada 5 macam penganiyaan
yang terjadi pada anggota tubuh manusia yaitu:
1) Merusak bagian anggota tubuh seperti memotong
tangan, kaki, jari, kuku, hidung, zakar, telinga, mulut, merontokkan atau
memecahkan gigi, menarik atau mencabut rambut, jenggot, alis dan kumis.
2) Menghilangkan fungsi anggota tubuh sementara anggota tubuh tersebut masih
ada seperti membuat mata tidak bisa melihat, telinga tidak bisa mendengar dan
lain sebagainya hukumannya membayar diyat penuh.
3) Syijāj yaitu melukai kepala dan wajah, ada beberapa
istilah penganiayaan pada kepala dan wajah.
- Damiyah yaitu melukai kepala atau wajah sampai mengalir
darahnya maka diyatnya membayar satu
ekor unta.
- Badi’ah yaitu melukai kepala atau wajah sampai terpotong
dagingnya maka diyatnya membayar dua ekor unta.
- Mutalahimah yaitu melukai kepala atau wajah sampai
banyaknya daging yang terpotong. Maka diyatnya embayar 3 ekor unta.
- Simhak yaitu melukai kepala atau wajah hingga terpotongnya
daging dan kelihatan kulit tipis antara daging dan tulang. Diyatnya Membayar 4
ekor unta.
- Hāsyimah yaitu melukai kepala atau wajah sampai
pecah tulangnya maka diyatnya membayar 10 ekor unta.
- Munqilah yaitu melukai kepala atau wajah sampai pecah
tulangnya dan berpindah dari posisinya maka membayar 10 ekor unta.
4) Jirah yaitu melukai anggota tubuh selain kepala dan wajah seperti melukai perut,
punggung dan lain sebagainya..
5) Selain 4 bagian di atas yaitu semua jenis penganiayaan yang tidak merusak
atau tidak menghilangkan fungsi dan tidak sampai syijaj atau jirah.
3.
Qishas
Dalam pembahasan pembunuhan sudah kita singgung sedikit mengenai qiṣāṣ yaitu merupakan salah satu jenis hukuman
pelaku pembunuhan sengaja. Kali ini kita akan membahas lebih mendalam masalah qiṣāṣ.
a.
Pengertian dan Hukum qiṣāṣ
Qiṣāṣ menurut arti bahasa
berasal dari kata قَصَّ
yang artinya mengikuti, ada
yang berpendapat berarti memotong.
Menurut istilah syara’, qiṣāṣ adalah hukuman balasan yang serupa
bagi pelaku pembunuhan atau pelaku penganiayaan aggota badan atau penghilangan fungsi
anggota badan yang dilakukan dengan sengaja.
Dasar hukum adanya hukuman qiṣāṣ
adalah Firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ
بِالْعَبْدِ وَالأنْثَى بِالأنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ
فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ
رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ ( البقرة : ۱۷۸)
“Hai orang-orang yang
beriman diwajibkan atas kamu (hukum) qiṣāṣh untuk membela orang-orang yang
dibunuh, orang merdeka diqiṣāṣ sebab membunuh orang merdeka, hamba dengan hamba
dan wanita dengan wanita. Tetapi barangsiapa yang mendapat sebagian kemampuan
dari saudaranya (ahli waris yang terbunuh) maka hendaklah ia membalas kebaikan
itu dengan cara yang baik. Dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat)
kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang tersebut itu ialah
suatu keringanan dan rahmat Tuhanmu”. (QS.’Al Aqarah (2) :178)
b.
Macam-Macam Qiṣāṣ
Qiṣāṣ terbagi
menjadi dua macam, yaitu :
1) . Qiṣāṣ atas jiwa yakni hukuman
mati bagi pelaku pidana pembunuhan.
2) . Qiṣāṣ selain jiwa atau atas anggota badan yakni qiṣāṣ bagi pelaku
tindak pidana melukai, merusak, menghilangkan manfaat atau fungsi anggota badan.
Adapun
pelaksanaan hukuman qiṣāṣ jiwa maupun badan di firmankan Allah SWT.
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا
أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأنْفَ بِالأنْفِ
وَالأذُنَ بِالأذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ
بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ
فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ( المـائدة : ٤٥)
“Dan kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat)
bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung,
telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya.
barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi)
penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim “( Q.S.
Al-Maidah(5) : 45 ).
c.
Syarat-Syarat Qiṣāṣ baik pada jiwa maupun badan.
Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan hukum qiṣāṣ
adalah :
1)
Pelaku sudah baligh dan berakal, sehingga anak-anak dan orang gila
tidak dikenakan hukum qiṣāṣ jika melakukan pembunuhan atau penganiayaan.
Sabda Rasulullah SAW :
عَنْ عَا ئِشَةَ رَضِىَ االله
عَنْهَا عَنِ النَّبِى صَلَّى االله َ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : رُفِعَ
َالْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيْرِ حَتَّى يَكْبَرَ
وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ اَوْيُفِيْقَ ( رواه
احمد وأبو داود )
“ Dari Aisyah, Nabi
Muhammad SAW. Bersabda: “Diangkat hukum (tidak terkena hukuman) dari tiga
perkara: orang tidur hingga ia bangun, anak-anak ia hingga dewasa, dan orang
gila hingga ia sembuh dari gilanya” ( H.R. Ahmad dan Abu Dawud.
2)
Pelaku bukan
orang tua dari korban. Jika pelakunya orang tua dari korban bukan berarti tidak
terancam hukuman sama sekali, tetap di beri hukuman lain yaitu ta’zir (hukuman yang besarannya di
tentukan oleh hakim) tetapi sebaliknya jika
anak yang membunuh orang tua maka anak wajib di qiṣāṣ. Hal ini
berdasarkan pada sabda Rasulullah saw
وَعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَابِ
رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ : لاَ يُقَاصُّ الوَالِدُ بِالْوَلَدِ ( رواه الترمذى )
“ dari Umar bin Khattab ra berkata: aku pernah mendengar Rasulullah
saw bersabda: tidak boleh orang tua di qiṣāṣ karena membunuh anaknya ( HR:
Tirmidzi)
3)
Jika qiṣāṣ karena pembunuhan maka Jenis pembunuhannya adalah
pembunuhan yang disengaja.
4)
Orang yang dibunuh atau di aniaya terpelihara darahnya, artinya
bukan orang jahat. Orang yang membunuh karena membela diri tidak ada qiṣāṣnya
. Orang mukmin yang membunuh orang kafir, orang murtad dan pezina mukhṣan
juga tidak terkena hukuman qiṣāṣ. Sabda Nabi :
لاَيُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ ( رواه البخارى )
“Orang Islam
tidak dibunuh karena membunuh orang kafir ( H.R. Bukhari )
5)
Orang yang dibunuh atau di aniaya sama derajatnya, misalnya orang Islam
dengan orang Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan dan
budak dengan budak.
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ
بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأنْثَى بِالأنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ
مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ
ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ
عَذَابٌ أَلِيمٌ ( البقرة : ۱۷۸)
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu qiṣāṣ
berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka,
hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat
suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan
cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang
memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas
sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih” (
Q.S. Al-Baqarah (2) : 178 ).
6)
Qiṣāṣ
dilakukan dalam hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga
dengan telinga dan lain-lain. Sebagaimana Firman Allah
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَا
أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَاْلأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ
بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌج ...
Artinya : “Dan Kami telah
tetapkan terhadap mereka didalamnya (At – Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas)
jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi
dengan gigi dan luka – luka pun ada qiṣāṣnya.” (QS. Al – Māidah : 45 )
d.
Hikmah ditegakkannya Qiṣāṣ
1) Menghargai
harkat dan martabat manusia, karena nyawa dibalas dengan nyawa, begitu pula
anggota tubuh dibalas juga.
2) Mencegah
terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah sehingga keamanan dan kedamaian
dapat dirasakan
3). Agar manusia
berfikir dua kali untuk melakukan kejahatan.
4. DIYAT
a. DIYAT
1) Pengertian
dan Dasar Hukum Diyat
Diyat secara bahasa artinya denda atau tebusan. Sedangkan menurut
istilah adalah sejumah harta yang wajib diberikan oleh pelaku pembunuhan ataua
pelaku penganiayaan kepada pihak teraniaya atau keluarga korban untuk
menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya.
Dengan
kata lain diyat adalah denda pengganti qiṣāṣ. Hal ini didasarkan pada
Firman Allah swt :
… وَمَنْ
قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ
إِلَى أَهْلِهِ
…. ( النساء : ۹۲)
“Dan barang siapa
membunuh seseorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seseorang
hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya
(si terbunuh) (QS. An Nisa (4) : 92 )
2) Sebab-sebab
Diyat
Ada beberapa sebab mengapa seseorang harus
membayar diyat :
a)
Pembunuhan sengaja yang pelakunya dimaafkan oleh keluarga korban
b)
Pembunuh lari namun sudah diketahui identitasnya dalam hal ini diyat
dibebankan kepada ahli waris
c) Pembunuhan seperti sengaja ( قَتْلُ
شِبْهِ الْعَمْدُ )
d) Pembunuhan tersalah ( قَتْلُ
الْخَطَإِ)
e) Qiṣāṣ sulit dilaksanakan. Ini terjadi
pada tindak pidana yang terkait dengan melukai anggota badan atau menghilangkan
fungsinya (jinayah ‘ala mā dunan nafsi ).
3). Macam-macam Diyat
Diyat
dibagi menjadi dua macam, yaitu :
v Diyat
Mugallaẓah دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ / denda berat: yaitu membayar 100 ekor unta, terdiri
30 ekor ḥiqqah, 30 ekor jaz’ah an 40 ekor khilfah.
Ketentuan denda tersebut di atas sesuai dengan hadis
Nabi SAW. :
مَنْ قَتَلَ مُتَعَمِّدًادُفِعَ
إِلَى أَوْلِيَاءِ الْمَقْتُوْلِ فَإِنْ شَاءُوْا قَتَلُوْا وَإِنْ شَاءُوْا أَخَذُوْا
الدِّيَةَ وَهِيَ ثَلَاثُوْنَ حِقَّةً وَثَلَاثُوْنَ جَذْعَةً وَ أَرْبَعُوْنَ خِلْفَةً.
(رواه الترميذي)
“Barang siapa yang membunuh orang mukmin
dengan sengaja diserahkan perkaranya kepada keluarga yang terbunuh, maka jika
mereka menghendaki supaya membunuhnya dibunuh pula, dan jika mereka kehendaki,
mereka boleh menerima diyat, yaitu 30 ekor unta hiqqah, 30 ekor unta jaz’ah serta 40 ekor unta khilfah. Hasil perdamaian
itu untuk mereka (ahli waris terbunuh). Demikian itu untuk memberatkan terhadap
pembunuhan” (HR : Tirmidzi)
Jika unta tidak
didapat, pembayaran diyat dapat diganti dengan uang atau lainnya seharga 100
ekor unta tersebut.
Diyat
Mugallaẓah ini diwajibkan atas :
a)
Pembunuh sengaja tapi dimaafkan oleh keluarga korban. Pembayaran
diyat ini sebagai pengganti qiṣāṣ dan pembayarannya di lakukan secara
tunai.
b)
Pembunuhan seperti sengaja hanya saja pembayaranya boleh diangsur
selama tiga tahun.
c)
Pembunuhan khatta’ yang terjadi pada bulan-bulan haram yaitu
bulan zul Qa’dah, zulhijjah, Muharram dan Rajab.
d)
Pembunuhan khata’ yang terjadi di tanah haram.
e)
Pembunuhan tidak sengaja atas mahram.
v Diyat Mukhafafah ( دِيَةٌ
مُخَفَّفَةٌ ) :
yaitu denda yang
berupa membayar 100 ekor unta terdiri 20 ekor ḥiqqah, 20 ekor jaz’ah, 20 ekor binta labun (unta betina umur
lebih dari 2 tahun), 20 ekor ibnu labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun) dan 20 ekor binta
mukhod (unta betina bermur lebih 2 tahun).
Diyat mukhafafah ini diwajibkan kepada :
1). Pembunuhan tersalah, di bayarkan secara berangsur selama tiga
tahun. Rasulullah bersabda:
دِيَةُ
الْخَطَأِ أَخْمَاسًا, عِشْرُوْنَ حِقَّةً وَعِشْرُوْنَ جذعة وَعِشْرُوْنَ بِنْتَ
لَبُوْنٍ وَعِشْرُوْنَ اِبْنَ لَبُوْنٍ وَعِشْرُوْنَ بِنْتَ مَخَاضٍ . (رواه دار قطني)
Diyat khatta’ itu di perinci membayar lima macam jenis hewan, yaitu
20 ekor ḥiqqah, 20 jaza’ah, 20 ekor binta labun, 20 ekor ibnu labun dan 20 ekor
binta makhād .(HR Daru
qutni).
Ket :
Binta makhād : unta betina umur satu tahun
sempurna masuk tahun kedua
Binta labūn : unta betina berumur dua tahun sempurna masuk tahun ketiga.
Ibnu labūn : unta jantan umur dua tahun sempurna
masuk tahun ketiga.
2) Pembunuhan khata’ yang terjadi selain di tanah haram
(Makkah) dan tidak terjadi di bulan-bulan haram dan bukan mahram.
3) Orang yang
sengaja memotong/membuat cacat/melukai anggota badan orang lain tetapi
dimaafkan oleh keluarga korban.
d) Diyat Selain Pembunuhan (diyat atas anggota tubuh)
Pembayaran diyat selain
pembunuhan yang meliputi memotong atau melukai anggota tubuh dijelaskan sebagai
berikut :
v Wajib membayar diyat penuh yaitu membayar 100 ekor onta bagi
orang yang melakukan kejahatan memotong anggota tubuh, yang berpasangan,
seperti melukai dua mata, dua telinga, dua tangan, dua kaki dan sebagainya.
Menghilangkan anggota badan yang tunggal seperti hidung, lidah juga membayar
diyat penuh atau 100 ekor unta.
وَفِى الرِّجْلَيْنِ
الدِّيَةُ (أخرجه أبو داود و غيره)
Artinya : “Pada kedua kaki
satu diyat penuh
Dalam hadis lain Rasulullah Saw
bersabda:
وَفِى الْيَدَيْنِ
الدِّيَةُ (أخرجه أبو داود و غيره)
Artinya : “Pada kedua tangan satu diyat penuh
v Wajib membayar setengah diyat yaitu membayar lima puluh ekor
onta, apabila memotong atau melukai salah satu dari anggota tubuh yang
berpasangan seperti satu kaki, satu tangan, satu telinga, dan sebagainya.
وَفِى اْلأُذُنِ
خَمْسُوْنَ مِنَ الْإِبِلِ. (رواه البيهقي)
Artinya : “Dalam merusak satu
telinga wajib membayar 50 ekor unta” (HR.Baihaqi dan Daruquthni)
v Wajib membayar sepertiga diyat mukhaffah, yaitu
membayar 33 ekor unta apabila melukai anggota tubuh antara lain: melukai kepala
sampai ke otak, atau melukai badan sampai ke perut.
v Wajib membayar diyat berupa :
1)
15 ekor bagi
orang yang melukai sampai terkelupas kulit di atas tulang.
2)
10 ekor unta
bagi orang yang melukai sampai mengakibatkan putusnya jari-jari tangan maupun
jari kaki. (setiap jari 10
ekor unta)
3)
5 ekor unta
bagi orang yang melukai dan mengakibatkan patah/ lepasnya sebuah gigi satu luka
sampai terkelupas daging.
e) Hikmah Diyat
Pembayaran diyat bagi pembunuh kepada keluarga korban, disamping
untuk menghilangkan rasa dendam juga mengandung hikmah sebagai berikut :
Ø
Sifat pemaaf kepada orang
lain karena sesuatu hal sudah terjadi
Ø Manusia
dapat berhati-hati dalam bertindak.
Ø Menjunjung
tinggi terhadap perlindungan jiwa dan raga.
5. KIFĀRAT
a. Pengertian Kifārat
Kifārat secara bahasa
ialah tertutup/terselubung.
Menurut
istilah berarti tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena
telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah.
Adapun
Kifārat karena melakukan pembunuhan adalah memerdekakan hamba sahaya yang beriman jika
tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut. Sebagaiman Firman Allah :
وَمَا كَانَ
لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً
فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ
يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ
وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ
مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً
مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
( النساء : ۹۲)
Dan
tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali
Karena tersalah (Tidak sengaja, dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena
tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali
jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum
(kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah
si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh)
serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. barangsiapa yang tidak
memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan
berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.
.(QS. An-nisa (4): 92)
Dalam ayat di atas
dinyatakan bahwa hanya pembunuhan tersalah saja yang pembunuhnya wajib membayar
kifārat sementara pembunuhan sengaja dan menyerupai sengaja tidak disebutkan.
Dari sinilah para ulama’ berbeda pendapat
mengenai hukuman melaksanakan kifārat bagi pelaku pembunuhan selain khatta’.
Menurut imam Syafii bahwa hukuman kifārat
tidak hanya di berlakukan bagi pembunuhan tersalah tetapi untuk semua jenis
pembunuhan, ia beralasan dengan qiyās aulāwi yaitu jika pembunuhan
tersalah yang sifatnya lebih ringan dari pembunhan yang lain saja di hukum
dengan melaksanakan kifārat maka pembunahan yang lain lebih utama di
kenai hukum membayar kafarat.
Menurut
selain syafiii bahwa yang di kenai hukuman melaksanakan kifārat hanyalah
pembunuhan tersalah saja.
b. Hikmah
Kifārat Pembunuhan
Ada beberapa hikmah yang terkandung dalam kifārat
pembunuhan sebagai berikut :
o
Menyadarkan manusia
bahwa ia telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia.
o Jiwa akan merasa tenang karena sudah melakukan
taubat kepada Allah.
o Membangun jiwa untuk hidup bertanggungjawab,
disiplin dan percaya diri.
Rangkuman
Pembunuhan
secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja maupun tidak.
Sedangkan menurut istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya
nyawa seseorang baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, baik dengan alat yang
mematikan ataupun
dengan alat yang tidak mematikan.
Pembunuhan terbagi menjadi tiga macam :
a.
Pembunuhan
Sengaja (قَتْلُ
الْعَمْدِ) Hukumannya
adalah qiṣāṣh jika keluarga korban memaafkan maka hukuman penggantinya
adalah membayar diyat mugallaẓahh yang diambilkan dari harta pembunuh dan dibayar secara tunai
b.
Pembunuhan
Seperti atau menyerupai Sengaja (قُتْلُ
شِبْهِ الْعَمْدِ) Hukumannya adalah membayar diyat mugallaẓahh dengan diangsur
selama tiga tahun setiap tahunya sepertiga di
tanggung oleh keluarga dari pihak bapak atau disebut al aqilah.
c.
Pembunuhan
tersalah atau keliru (قَتْلُ
الْخَطَإ) Hukumannya adalah membayar diyat mukhaffafah denda ringan diangsur
3 tahun setiap tahunnya sepertiga tanggung oleh
keluarga dari pihak bapak atau disebut al aqilah.
Qisas adalah hukuman balasan yang serupa bagi pelaku pembunuhan atau
pelaku penganiayaan anggota badan atau pelaku penghilangan fungsi anggota badan
yang dilakukan dengan sengaja.
Qiṣāṣh terbagi
menjadi dua macam, yaitu :
a.
Qiṣāṣh jiwa yakni hukuman mati
bagi pelaku pidana pembunuhan.
b.
Qiṣāṣh anggota badan yakni qiṣāṣh bagi pelaku tindak pidana
melukai, merusak atau menghilangkan manfaat atau fungsi anggota badan.
Diyat adalah sejumah
harta yang wajib diberikan oleh pelaku pembunuhan kepada pihak teraniaya atau
keluarga korban untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan
keluarganya.
Macam-macam Diyat
v Diyat
Mughallazhah دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ / denda berat
v Diyat Mukhofafah ( دِيَةٌ
مُخَفَّفَةٌ )
Kifārat berarti
tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan
perbuatan yang dilarang oleh Allah.
D. KEGIATAN DISKUSI
1. Berkelompoklah
5-6 orang dengan tertib!
2. Diskusikan
hal-hal berikut dengan saling menghargai pendapat teman!
3. Pajang
hasil diskusimu/ pamerkan di atas meja!
4.Searah
jarum jam tiap kelompok bergeser menilai hasil kelompok lain dari segi
ketepatan jawaban, banyaknya/ kelengkapan contoh, dan kejujuran pendapat/
tidak mencontek!
5. Berilah
penghargaan pada kelompok yang paling baik hasilnya!
No.
|
Masalah
|
Hasil Diskusi
|
1
|
Diskusikan kasus jenis
pembunuhan yang anda ketahui/amati di daerahmu!
|
|
2
|
Analisalah sebab-sebab
teradinya pembunuhan yang anda
ketahui/amati di daerahmu!
|
|
3
|
Sudah tepatkah
hukuman yang diberikan Islam terhadap
pelaku pembunuhan atau penganiayaan
|
|
4
|
E. PENDALAMAN KARAKTER
Dengan memahami ajaran Islam tentang tindak
pidana pembunuhan dan penganiayaan maka seharusnya kita mempunyai sikap :
1. Menghormatai
jiwa sesama kita.
2. Menyayangi
sesama kita sebagai umat manusia.
3. Tidak
menyakiti orang lain.
4. Semakin yakin bahwa agama Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan tidak menyukai kekerasan
dalam bentuk apapun.
F.
UJI KOMPETENSI
I. Jawablah
pertanyaan berikut di bawah ini dengan singkat dan jelas !
1. Bandingkan hukuman
pembunuhan menurut hukum di Indonesia dengan hukum Islam !
2. Sebutkan macam-macam qiṣāṣh
dan bagaimana pendapatmu!
3. Diyat mughalladhah
diperuntukkan untuk siapa saja?
4. Mengapa Kita dilarang membunuh Orang lain tanpa Hak ?
5. Sebutkan dan Jelaskan Hukuman bagi Pelaku Pembunuhan yang di sengaja ..!
5. Sebutkan dan Jelaskan Hukuman bagi Pelaku Pembunuhan yang di sengaja ..!
G. Tugas
PORTOFOLIO DAN PENILAIAN SIKAP
1.
Identifikasilah kasus pembunuhan yang terjadi di negara kita melalui
majalah atau koran dan tulislah sebab-sebabnya terjadi pembunuhan
No.
|
Pembunuhan yang terjadi
|
Sebab terjadinya
|
1.
|
||
2.
|
||
3.
|
||
4,
|
||
5.
|
No
|
Pernyataan
|
Pilihan
|
Alasan Singkat
|
||
Setuju
|
Sangat setuju
|
Tidak setuju
|
|||
1.
|
Dalam
sistem hukum di Indonesia, hukuman bagi para pembunuh sudah layak, karena
sudah sesuai dengan perbuatannya.
|
||||
2.
|
Masyarakat
Aceh, kalau berbuat melanggar hukum syar’i, maka dicambuk.
Bagaimana kalau diterapkan di Indonesia secara umum.
|
||||
3
|
Kecelakaan
yang terjadi di jalan raya bukan termasuk pembunuhan. Jadi tidak perlu mendapatkan
diyat.
|
Hikmah
|
Tidak ada komentar