Breaking News

Menjauhi Pergaulan Bebas dan Larangan Perbuatan Zina dalam Islam serta Hikmahnya

MENJAUHI PERGAULAN BEBAS DAN LARANGAN PERBUATAN ZINA DALAM ISLAM SERTA HIKMAHNYA  


MATERI PEMBELAJARAN
1.    ZINA
Sahabat MgmpMadrasah, kali ini kita akan membahas tentang pengertian zina, hukum, dasar hukum, bukti perzinahan,macam-macam zina dan haddnya, hikmah dilarangnya perbuatan zina serta dampak buruk akibat perbuatan zina, Perbuatan zina ini adalah perbuatan keji dan termasuk DOSA BESAR, oleh karena itu mari jauhi perbuatan ini.   
a.     Pengertian, Hukum dan Dasar Larangan Perbuatan Zina
Ulama Syafii mengartikan Zina sebagaimana berikut ini:
اِيْلاَجُ الذَّكَرِ بِفَرْجٍ مُحَرَّمٍ بِعَيْنِهِ خَالٍ عَنِ الشَّبْهَةِ مُشْتَهِيٍّ                          
 memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat”.
   Yang di maksud “menurut zat perbuatannya” adalah hubungan yang bukan suami istri. Dan yang dimaksud “perempuan itu mendatangkan syahwat” adalah perempuan yang masih hidup baik maasih kecil ataupun sudah dewasa. Sehingga persetubuhan yang dilakukan dengan mayat atau dengan binatang tidak dikatakan zina.
Zina adalah haram dan termasuk salah satu dosa besar, sebagaimana firman Allah SWT : 
وَلاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَى إِنَّه كَانَ فَاحِشَة وَسَاء سَبِيْلا 
( الإسراء : 32)
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu perbuatan yang buruk”. (QS. Al Isra (17) : 32)
Rasulullah SAW. bersabda :
سألت يا رسول الله أيّ الذنب أعظم؟ قُلْتُ يَارُسُوْلُ اللهِ اَىُّ الذَّنْبِ اَعْظَمُ ؟ قَالَ:اَنْ تَجْعَلَ لِلّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قُلْتُ ثُمَّ اَىُّ ؟ قَالَ : اَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ اَنْ يَأْ كُلَ مَعَكَ قُلْتُ ثُمَّ اَىُّ ؟ قَالَ : اَنْ تُزَانِى خَلِيْلَةَ جَارِكَ (رواه البخارى ومسلم
“Saya (Abdullah bin Mas’ud )bertanya : “Ya Rasulullah, dosa apa yang paling besar?” Nabi SAW. menjawab: “Engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia yang menciptakan kamu. “Saya bertanya lagi :“Kemudian (dosa) apa (lagi)?”Engkau membunuh anakmu karena takut miskin. “Saya bertanya lagi:“Kemudian apa?”Beliau menjawab:“Engkau berzina dengan istri tetanggamu (H.R. Bukhari Muslim dari Abdullah Ibnu Mas’ud)

b.   Bukti Perzinahan
Islam memberikan ketentuan yang sangat ketat dalam menetapkan seseorang berbuat zina, karena masalah zina menyangkut harga diri. Adapun dasar penetapan perbuatan zina adalah:
1)   Adanya kesaksian empat orang, laki-laki, baligh, berakal, dan adil. Sebagaimana Firman Allah :
  والّتى يَأْتِيْنَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَة مِّنْكُمْ   .... ( النساء : 15)
                         Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya)…. (Q.S. An-Nisa (4) : 15)
.
Keempat saksi memberikan kesaksian yang sama  baik tempat, pelaku, waktu dan cara melakukannya. Apabila syarat-syarat itu tidak terpenuhi, maka belum bisa dikatakan berbuat zina.
 
2)   Pengakuan dari pelaku yang sudah baligh dan berakal, sebagaimana hadis Rasulullah saw
عَنْ جَابْر بْنِ عَبْدِاللهِ الأَنْصَارِي أَنَّ رَجُلا مِنْ أَسْلَمَ أَتَى رَسُوْلَ الله ص.م.فَحَدَّثَهُ أَنَّه قَدْ زَنَى فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَات فَأَمَرَ بِهِ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. فَرُجِمَ وَكَانَ قَدْ أُحْصِنَ.(رواه البخاري) 
Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari r.a, bahwa laki-laki dari Aslam dan kepada Rasulullah saw dan menceritakan bahwa ia telah berbuat zina. Pengakuan ini di ucapkanya sampai empat kali. Maka kemudian Rasulullah memerintahkan supaya orang tersebut dirajam, maka dia pun dirajam dan dia adalah orang yang telah beristri’ (HR Bukhari) 
3)   Adanya bukti atau tanda perzinahan
Tanda-tanda seseorang dikatakan berbuat zina adalah kehamilan wanita yang tidak bersuami. (bukan syubhat, bukan perkosaan), dalam hal ini para ulama’ berbeda pendapat.
Sebagian ulama’ ada yang berpendapat bahwa kehamilan perempuan tanpa suami dapat dijadikan dasar penetapan perbuatan zina.
Akan tetapi Jumhur Ulama’ berpendapat sebaliknya. Kehamilan saja tanpa pengakuan atau kesaksian empat orang yang adil tidak dapat dijadikan dasar penetapan zina.

c. Macam-Macam Zina dan Jenis Hukumannya 
    Zina terbagi menjadi 2 :
1). Zina mukhson زِناَ مُحْصَنٌ
Yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang pernah terikat tali ikatan perkawinan yang sah, artinya zina yang dilakukan oleh orang yang berstatus sebagai suami atau isteri, duda ataupun janda.
Hukuman (hadd) bagi pelaku zina jenis ini adalah dirajam yaitu dilempari batu sampai  mati.  Sebagaimana sabda Nabi saw :
أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ ماَعِزَّا وَرَجَمَ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ وَرَجَمَ يَهُوْدِيَّيْنِ وَامْرَأَة مِنْ عَامِرٍ مِنَ اْلأَزْدِ (أجرجه مسلم والترمذي )
“Sesungguhnya Rasulullah saw. merajam seseorang yang bernama Ma’iz dan merajam seorang perempuan dari kabilah Juhainah serta merajam pula dua orang Yahudi dan seorang perempuan dari kabilah Amir dari suku Azd ( H.R. Muslim dan Tirmidzi )
2). Zina ghairu mukhshon زِنَا غَيْرُ مُحْصَنٌ 
     Yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah.
Hukuman  bagi pelaku zina jenis ini adalah di jilid atau dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan ke daerah lain selama 1 tahun. Hal ini berdasarkan firman Allah:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِى فَاجْلِدُوْا كَلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَامِائَةً جَلْدَةِ وَلاَتَأْخُذكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِيْنِ اللهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الاَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمُا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ( النور : 2)
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera  ( Q.S. an-Nur (24) : 2 )
Sedangkan mengenai hukuman pengasingan sebagamana sabda Rasulullah SAW :
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ فِيْمَنْ زَنَى وَلَمْ يُحْصَنْ جَلْدَ مِائَةٍ وَتَعْرِيْبَ عَامٍ ( رواه البخارى ) 
         “Zaid bin Kholid ra. Berkata : “Saya telah mendengar Rasulullah SAW. memerintahkan supaya orang yang zina ghoiru mukhsan didera seratus kali dan dibuang satu tahun “  (H.R. Bukhori)
Jika pelaku zina adalah oleh seorang hamba atau budak. Maka haddnya adalah separuh orang merdeka yaitu didera 50 kali dan diasingkan selama setengah tahun.
Tetapi jika budaknya muhsan maka hukumannya sama dengan orang yang merdeka yaiu di rajam.
Mengenai hukuman pengasingan para ulama berbeda pendapat:
Menurut ulama’ Hanafi, bahwa pengasingan bukanlah hukuman wajib tetapi hukuman ta’zir sehingga jenis hukumannya diserahkan kepada hakim, jika hakim memandang bahwa hukuman pengasingan tepat terhadap pelaku maka pelaku harus di asingkan.
Menurut ulama’ Syafi’i dan Hanbali, bahwa pengasingan adalah hadd sehingga setiap pelaku zina harus diasingkan di samping hukuman dera. Baik laki-laki atau perempuan , merdeka maupun hamba.
Sedangkan menurut ulama’ Maliki, pengasingan hanya diberlakukan kepada pezina laki-laki dan bukan untuk pezina perempuan. Imam Malik juga berpendapat tidak ada pengasingan bagi hamba.
 
d. Hikmah Dilarangnya Zina
Perzinaan menjadi penyebab kerusakan dan sumber kejahatan dan termasuk dosa besar. Dengan dilarangnya perbuatan ini terdapat hikmah di dalamnya.
1)  Terhindar dari berbagai penyakit berbahaya seperti HIV AIDS.
2) Mengangkat harkat dan martabat manusia baik dihaddapan sesama manusia maupun Allah SWT.
3)   Memperjelas nasab (keturunan) karena kelahiran anak jelas diketahui identitas ayahnya.
4)   Memelihara ketertiban dan ketentraman dalam berumah tangga.
5)   Menciptakan kehidupan masyarakat yang  bermoral.


AKIBAT DAN DAMPAK BURUK PERBUATAN ZINA !!!
 
1. Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan yakni berkurangnya agama si pelaku, hilangnya sikap wara’, buruk kepribadia dan hilangnya rasa cemburu
2. Zina membunuh rasa malu, padahal dalam islam malu merupakan suatu hal yang amat diambil berat dan perhiasan yang sangat indah khasnya bagi wanita.
3. Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap
4. Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya
5. Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterima.
6. Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik dihadapan Allah  maupun sesama manusia.
7. Pezina akan dipandang oleh manusia dengan pandangan mual dan tidak percaya
8. Zina mengeluarkan bau busuk yang mampu dicium oleh orang-orang yang memiliki Qalbun Salim (hati yang bersih) melalui mulut atau badannya
9. Pezina telah mengharamkan dirinya untuk mendapatkan bidadari disurga
10. Perzinaan telah menyiret kepada terputusnya hubungan silaturrahim, durhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat dzalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan.
Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merusak masa depannya disamping meninggalkan aib yang berkepanjangan bukan saja kepada pelakunya malah juga seluruh keluargaanya.

Tidak ada komentar