Menjauhi Pergaulan Bebas dan Larangan Perbuatan Zina dalam Islam serta Hikmahnya
MATERI PEMBELAJARAN
1. ZINA
Sahabat MgmpMadrasah, kali ini kita akan membahas tentang pengertian zina, hukum, dasar hukum, bukti perzinahan,macam-macam zina dan haddnya, hikmah dilarangnya perbuatan zina serta dampak buruk akibat perbuatan zina, Perbuatan zina ini adalah perbuatan keji dan termasuk DOSA BESAR, oleh karena itu mari jauhi
perbuatan ini.
a. Pengertian, Hukum dan Dasar Larangan Perbuatan Zina
Ulama Syafii mengartikan Zina sebagaimana berikut ini:
اِيْلاَجُ الذَّكَرِ بِفَرْجٍ
مُحَرَّمٍ بِعَيْنِهِ خَالٍ عَنِ الشَّبْهَةِ مُشْتَهِيٍّ
“memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan
(dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya bukan karena subhat dan
perempuan itu mendatangkan syahwat”.
Yang di maksud “menurut zat perbuatannya” adalah hubungan yang bukan
suami istri. Dan yang dimaksud “perempuan itu
mendatangkan syahwat” adalah perempuan yang masih
hidup baik maasih kecil ataupun sudah dewasa. Sehingga
persetubuhan yang dilakukan dengan mayat atau dengan binatang tidak dikatakan
zina.
Zina adalah haram dan termasuk salah satu dosa
besar, sebagaimana firman Allah SWT :
وَلاَ
تَقْرَبُوْا الزِّنَى إِنَّه كَانَ فَاحِشَة وَسَاء سَبِيْلا
( الإسراء : 32)
( الإسراء : 32)
“Dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu perbuatan yang buruk”.
(QS. Al Isra (17) : 32)
Rasulullah SAW. bersabda :
سألت يا رسول الله أيّ الذنب أعظم؟ قُلْتُ يَارُسُوْلُ اللهِ اَىُّ الذَّنْبِ اَعْظَمُ ؟
قَالَ:اَنْ تَجْعَلَ لِلّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قُلْتُ ثُمَّ اَىُّ ؟ قَالَ :
اَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ اَنْ يَأْ كُلَ مَعَكَ قُلْتُ ثُمَّ اَىُّ ؟
قَالَ : اَنْ تُزَانِى
خَلِيْلَةَ جَارِكَ (رواه البخارى ومسلم
“Saya (Abdullah bin
Mas’ud )bertanya : “Ya Rasulullah, dosa apa yang paling besar?” Nabi SAW.
menjawab: “Engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia yang menciptakan
kamu. “Saya bertanya lagi :“Kemudian (dosa) apa (lagi)?”Engkau membunuh anakmu
karena takut miskin. “Saya bertanya lagi:“Kemudian apa?”Beliau menjawab:“Engkau
berzina dengan istri tetanggamu (H.R. Bukhari
Muslim dari Abdullah Ibnu Mas’ud)
b.
Bukti Perzinahan
Islam
memberikan ketentuan yang sangat ketat dalam menetapkan seseorang berbuat zina,
karena masalah zina menyangkut harga diri. Adapun dasar penetapan perbuatan
zina adalah:
1)
Adanya kesaksian empat orang, laki-laki, baligh, berakal, dan adil.
Sebagaimana Firman Allah :
والّتى يَأْتِيْنَ
الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَة مِّنْكُمْ .... ( النساء : 15)
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji,
hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya)…. (Q.S. An-Nisa (4) : 15)
.
Keempat
saksi memberikan kesaksian yang sama
baik tempat, pelaku, waktu dan cara melakukannya. Apabila syarat-syarat
itu tidak terpenuhi, maka belum bisa dikatakan berbuat zina.
2)
Pengakuan dari pelaku yang sudah baligh dan berakal, sebagaimana hadis
Rasulullah saw
عَنْ جَابْر بْنِ عَبْدِاللهِ
الأَنْصَارِي أَنَّ رَجُلا مِنْ أَسْلَمَ أَتَى رَسُوْلَ الله ص.م.فَحَدَّثَهُ
أَنَّه قَدْ زَنَى فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَات فَأَمَرَ بِهِ رَسُوْلُ
اللهِ ص.م. فَرُجِمَ وَكَانَ قَدْ أُحْصِنَ.(رواه البخاري)
“Dari Jabir
bin Abdullah al-Anshari r.a, bahwa laki-laki dari Aslam dan kepada Rasulullah
saw dan menceritakan bahwa ia telah berbuat zina. Pengakuan ini di ucapkanya
sampai empat kali. Maka kemudian Rasulullah memerintahkan supaya orang tersebut
dirajam, maka dia pun dirajam dan dia adalah orang yang telah beristri’ (HR
Bukhari)
3)
Adanya bukti atau tanda perzinahan
Tanda-tanda seseorang dikatakan
berbuat zina adalah kehamilan wanita yang tidak bersuami. (bukan syubhat, bukan
perkosaan), dalam hal ini para ulama’ berbeda pendapat.
Sebagian ulama’ ada yang berpendapat bahwa kehamilan perempuan
tanpa suami dapat dijadikan dasar penetapan perbuatan zina.
Akan tetapi Jumhur Ulama’ berpendapat sebaliknya. Kehamilan
saja tanpa pengakuan atau kesaksian empat orang yang adil tidak dapat dijadikan
dasar penetapan zina.
c. Macam-Macam
Zina dan Jenis Hukumannya
Zina terbagi menjadi 2 :
Zina terbagi menjadi 2 :
1). Zina mukhson زِناَ
مُحْصَنٌ
Yaitu
zina yang dilakukan oleh orang yang pernah terikat tali ikatan perkawinan yang
sah, artinya zina yang dilakukan oleh orang yang berstatus sebagai suami atau
isteri, duda ataupun janda.
Hukuman
(hadd) bagi pelaku zina jenis ini adalah dirajam yaitu dilempari batu sampai mati.
Sebagaimana sabda Nabi saw :
أنَّ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ ماَعِزَّا وَرَجَمَ
امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ وَرَجَمَ يَهُوْدِيَّيْنِ وَامْرَأَة مِنْ عَامِرٍ مِنَ
اْلأَزْدِ (أجرجه مسلم والترمذي )
“Sesungguhnya
Rasulullah saw. merajam seseorang yang bernama Ma’iz dan merajam seorang
perempuan dari kabilah Juhainah serta merajam pula dua orang Yahudi dan seorang perempuan dari kabilah Amir dari suku Azd (
H.R. Muslim dan Tirmidzi )
2). Zina ghairu
mukhshon زِنَا غَيْرُ مُحْصَنٌ
Yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah.
Yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah.
Hukuman bagi pelaku zina jenis ini adalah di jilid
atau dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan ke daerah lain selama 1 tahun. Hal ini berdasarkan firman
Allah:
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِى فَاجْلِدُوْا كَلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَامِائَةً جَلْدَةِ وَلاَتَأْخُذكُمْ
بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِيْنِ اللهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ
الاَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمُا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ( النور : 2)
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera ( Q.S. an-Nur
(24) : 2 )
Sedangkan mengenai hukuman pengasingan sebagamana sabda Rasulullah
SAW :
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ فِيْمَنْ زَنَى وَلَمْ يُحْصَنْ جَلْدَ
مِائَةٍ وَتَعْرِيْبَ عَامٍ ( رواه البخارى )
“Zaid bin Kholid ra. Berkata : “Saya telah mendengar Rasulullah SAW.
memerintahkan supaya orang yang zina ghoiru mukhsan didera seratus kali dan
dibuang satu tahun “ (H.R. Bukhori)
Jika pelaku zina adalah oleh seorang hamba atau budak. Maka haddnya
adalah separuh orang merdeka yaitu didera 50 kali dan diasingkan selama
setengah tahun.
Tetapi jika budaknya muhsan maka hukumannya sama dengan
orang yang merdeka yaiu di rajam.
Mengenai
hukuman pengasingan para ulama berbeda pendapat:
Menurut ulama’
Hanafi, bahwa pengasingan bukanlah hukuman wajib tetapi hukuman ta’zir sehingga
jenis hukumannya diserahkan kepada hakim, jika hakim memandang bahwa hukuman
pengasingan tepat terhadap pelaku maka pelaku harus di asingkan.
Menurut ulama’ Syafi’i dan Hanbali,
bahwa pengasingan adalah hadd sehingga setiap pelaku zina harus diasingkan
di samping hukuman dera. Baik laki-laki atau perempuan , merdeka maupun hamba.
Sedangkan
menurut ulama’ Maliki, pengasingan hanya diberlakukan kepada pezina laki-laki
dan bukan untuk pezina perempuan. Imam Malik juga berpendapat tidak ada
pengasingan bagi hamba.
d. Hikmah
Dilarangnya Zina
Perzinaan menjadi penyebab kerusakan dan sumber kejahatan dan
termasuk dosa besar. Dengan dilarangnya perbuatan ini terdapat hikmah di
dalamnya.
1) Terhindar dari berbagai
penyakit berbahaya seperti HIV AIDS.
2) Mengangkat
harkat dan martabat manusia baik dihaddapan sesama manusia maupun Allah SWT.
3) Memperjelas nasab
(keturunan) karena kelahiran anak jelas diketahui identitas ayahnya.
4) Memelihara
ketertiban dan ketentraman dalam berumah tangga.
5) Menciptakan
kehidupan masyarakat yang bermoral.
1. Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan yakni berkurangnya agama si pelaku, hilangnya sikap wara’, buruk kepribadia dan hilangnya rasa cemburu
2. Zina membunuh rasa malu, padahal dalam islam malu merupakan suatu hal yang amat diambil berat dan perhiasan yang sangat indah khasnya bagi wanita.
3. Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap
4. Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya
5. Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterima.
6. Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik dihadapan Allah maupun sesama manusia.
7. Pezina akan dipandang oleh manusia dengan pandangan mual dan tidak percaya
8. Zina mengeluarkan bau busuk yang mampu dicium oleh orang-orang yang memiliki Qalbun Salim (hati yang bersih) melalui mulut atau badannya
9. Pezina telah mengharamkan dirinya untuk mendapatkan bidadari disurga
10. Perzinaan telah menyiret kepada terputusnya hubungan silaturrahim, durhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat dzalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan.
AKIBAT DAN DAMPAK BURUK PERBUATAN ZINA !!!
1. Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan yakni berkurangnya agama si pelaku, hilangnya sikap wara’, buruk kepribadia dan hilangnya rasa cemburu
2. Zina membunuh rasa malu, padahal dalam islam malu merupakan suatu hal yang amat diambil berat dan perhiasan yang sangat indah khasnya bagi wanita.
3. Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap
4. Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya
5. Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterima.
6. Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik dihadapan Allah maupun sesama manusia.
7. Pezina akan dipandang oleh manusia dengan pandangan mual dan tidak percaya
8. Zina mengeluarkan bau busuk yang mampu dicium oleh orang-orang yang memiliki Qalbun Salim (hati yang bersih) melalui mulut atau badannya
9. Pezina telah mengharamkan dirinya untuk mendapatkan bidadari disurga
10. Perzinaan telah menyiret kepada terputusnya hubungan silaturrahim, durhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat dzalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan.
Zina
menghilangkan
harga diri
pelakunya dan
merusak masa
depannya disamping
meninggalkan
aib
yang berkepanjangan
bukan saja
kepada pelakunya
malah juga
seluruh keluargaanya.
Tidak ada komentar