Pengertian Qadzaf, Hukum, Had dan Hikmahnya
PENGERTIAN QADZAF, HUKUM, HAD DAN HIKMAHNYA
A. Pengertian
dan Hukum Qadzaf
Qadzaf (قذف) secara bahasa artinya
melempar dengan batu atau dengan lainnya. Sedangkan menurut istilah, menuduh orang baik-baik berbuat zina
secara terang-terangan.
Menuduh
dalam arti melemparkan dugaan kepada seseorang tanpa dikuatkan bukti-bukti yang
nyata.
Menuduh
orang lain berbuat zina tanpa bukti yang kuat termasuk sebuah kejahatan dan
hukumnya haram. Firman Allah SWT :
إِنَّ الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ
الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوْا فِى الدُّنْيَا وَالْأَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ
عَظِيْمٌ . ( النور : 23 )
“Sungguh, orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan
baik, yang lengah (dan) beriman (dengan tuduhan zina), mereka dilaknat di dunia
dan di akhirat, dan mereka akan mendapat azab yang besar” ( QS : An Nur : 23).
Sabda Rasulullah saw :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
أَنَّ رَسْوْلَ الله ص.م. قَالَ : إِجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوْبِقَات قِيْلَ : وَمَا
هُنَّ يارسولَ اللهِ؟ قال : الشِّرْكُ باللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى
حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقّ وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّى يَوْمَ
الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلات المُؤْمِنَات.(رواه البخاري ومسلم)
Artinya :”Dari Abu Hurairah
ra. Nabi bersabda : “Jauhilah olehmu tujuh (perkara) yang membinasakan di
neraka”, Nabi ditanya : “Apa saja perkara itu, ya Rasulullah?”Rasul menjawab :
“Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan
jalan yang sah menurut syara’, memakan riba, memakan harta anak yatim,
berpaling dari medan perang yang sedang berkecamuk, dan menuduh berzina terhadap wanita yang baik-baik yang tak pernah ingat berbuat keji, lagi beriman
(HR
Bukhari, Muslim)
B. Hadd Qazaf
Para
Fuqaha sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina
namun tidak mampu mendatangkan empat orang saksi adalah :
1)
Didera (dijilid) delapan puluh kali dengan syarat penuduh adalah orang
yang merdeka. Sebagaimana firman Allah :
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا
بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا
لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
( النور : ٤)
“Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) 80
kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan
mereka itulah orang-orang fasiq”.(QS. An-Nur : 4)
2) Didera atau dijilid empat puluh kali, bila penuduhnya hamba sahaya. Sebagaimana sebuah riwayat dari
Abdullah bin Amir bin Rabi’ah r.a
لَقَدْ أَدْرَكْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَان رَضِى
اللهُ عَنْهُمْ وَمَنْ بَعْدَهُمْ فَلَمْ أَرَهُمْ يَضْرِبُوْنَ المَمْلُوْكَ فِى
الْقَذْفِ إِلاَّ أرْبَعِيْن ( رواه مالك والثورى)
“Sesunggunhnya saya telah
mendapatkan Abu Bakar, Umar, Usman, dan orang-orang sesudah mereka, saya tidak
melihat mereka menjatuhkan dera kepada hamba sahaya karena menuduh berzina
kecuali empat puluh kali dera”( HR Malik dan Tsauri).
Di
samping hukuman di atas pelaku juga dikenai hukuman yang lain yaitu ditolak
kesaksianya dan mendapatkan siksaan menyakitkan di akhirat kecuali bertaubat.
Orang
yang menuduh seseorang berbuat zina dapat dikenakan hukuman dera/jilid seperti
di atas, bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Qādzif (penuduh) orang
yang baligh, berakal dan atas keinginan sendiri.
2)Maqdzūf (yang
dituduh zina) orang yang muhsan (terpelihara kehormatanya), baligh,
berakal, Islam, merdeka.
3)Maqdzūf
bih (tuduhan) dilakukan dengan terang-terangan “seperti memanggil
seseorang “ hai, pezina” maupun dengan
sindiran baik lisan ataupun tulisan dan tuduhan zina benar – benar terjadi
secara syara’, yaitu terdapat dua orang saksi laki – laki yang adil atau
pengakuan dari penuduh itu sendiri.
a C.
Gugurnya Hadd Qadzaf
Penuduh
zina bisa terbebas dari hadd (hukuman) qadzaf apabila terjadi
salah satu dari keadaan di bawah ini :
1) Penuduh dapat mendatangkan empat orang saksi, bahwa tertuduh
benar-benar berbuat zina. Dan empat orang saksi tersebut harus semuanya
laki-laki, adil, memberikan kesaksian yang sama tentang tempat berzina, waktu
dan cara melakukannya. Sebagaimana yang terdapat dalam kesaksian zina.
2) Dengan Li’an yaitu suami yang menuduh isteri berzina tanpa dapat
mendatangkan empat orang saksi.
3) Penuduh dimaafkan oleh tertuduh.
4) Tertuduh membenarkan tuduhan.
b D.
Hikmah Qadzaf
Dengan
ditetapkan hadd qazaf tedapat beberapa hikmah sebagai berikut :
1) Agar orang
lebih berhati-hati dalam berbicara apalagi melemparkan tuduhan berzina sebelum
ada bukti tertentu.
2) Terpelihara keharmonisan dan pergaulan diantara sesama manusia, karena
tidak ada permusuhan diantaranya.
3) Pembohong merasa jera dan menyadari perbuatan yang tidak terpuji.
4) Menjaga
kehormatan diri seseorang di mata masyarakat.
Tidak ada komentar