Hukum Imam Menghadap Ma'mun Setelah Shalat Berjamaah
Sahabat MGMP Madrasah, sering kita lihat kebiasaan Imam setelah selesai melaksanakan shalat berjama’ah, mereka ada yang menghadap kearah makmum, ada yang menghadap kearah sisi kanan imam dan ada pula yang tetap menghadap kearah kiblat. Bagaimana sih sebenarnya yang benar dan dianjurkan??
Dalam beberapa riwayat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa beliau apabila selesai shalat Beliau menghadapkan wajahnya yang mulia kearah makmum, dan tidak terus menghadap kiblat, sebagaimana diriwayatkan dari Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu ia berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى صَلَاةً أَقْبَلَ عَلَينَا بِوَجْهِهِ
Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila selesai shalat Beliau menhadapkan wajahnya kepada kami.
[HR. Al-Bukhâri, no. 845]
Dan dalam riwayat al-Barrâ’ bin ‘Âzib Radhiyallahu anhu ia berkata :
كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُونَ عَنْ يَمِيْنِهِ يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ
Kami apabila shalat dibelakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami lebih suka berada di sebelah kanannya beliau, karena Beliau (setelah shalat) menghadap kami dengan wajahnya.
[HR. Muslim no. 709]
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan dalam Fat-hul Bâri, 3/89), “(Diantara) hikmahnya adalah memberi tanda kepada orang yang baru masuk (ke masjid) bahwa shalat telah selesai, karena jika imam tetap duduk menghadap kiblat niscaya orang akan menyangka bahwa ia masih tasyahud.”
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’, 4/305-306) mengatakan, “(Hukumnya) makruh seorang imam duduk sangat lama setelah salam menghadap kearah kiblat, tetapi hendaknya dipersingkat sekedar membaca istighfâr tiga kali dan Allahumma antassalâm wa minkassalâm tabârokta ya dzal jalâli wal ikrâm, kemudian berpaling (menghadap jama’ah).
Inilah yang sunnah, karena apabila setelah salam imam tetap menghadap kiblat maka ini melanggar beberapa perkara :
Menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Menahan makmum, karena makmum tidak boleh bangkit keluar masjid sebelum imam menghadap kepadanya.
Menjadikan orang lain menyangka bahwa imam sedang mengingat sesuatu yang terlupa dalam shalat, maka ini membikin ragu kepada makmum.”
Maka berdasarkan riwayat yang banyak dalam masalah ini para Ulama mengatakan disunnahkan bagi imam menghadap ke makmum setelah shalat, dan boleh memilih untuk menghadap ke kanan atau ke kiri, sebagaimana terdapat dalam beberapa riwayat, diantaranya :
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata :
أَكْثَرُ مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَنْصَرِفُ عَنْ يَمِيْنِهِ
Aku sering melihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memalingkan wajahnya ke kanan. [HR. Muslim, no. 708]
Juga dalam riwayat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata :
لَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ كَثِيْرًا يَنْصَرِفُ عَنْ يَسَارِهِ
Aku telah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sering menghadap ke kiri.
[HR. Al-Bukhâri no. 852].
Wallahu a’lam.
وصلى الله على نبيينا محمد وآله وصحبه وسلم
Tidak ada komentar