Hukum Meminum Khamr , Had dan Dampak Buruk bagi Pelakunya
Temen setia MGMP Madrasah yang berbahagia, sebelum kita membahas hukum , had dan dampak buruk bagi pelaku peminum minuman keras dan atau pemakai narkoba, yuk kita pahami dulu apa itu Khamr.
A. PENGERTIAN MEMINUM MINUMAN KERAS (KHAMR)
A. PENGERTIAN MEMINUM MINUMAN KERAS (KHAMR)
Dalam bahasa Arab minuman keras disebut
khamr. Secara definisi bahasa khamr mempunyai arti penutup akal. Sedangkan
menurut istilah syar’i khamr adalah segala jenis minuman atau selainnya yang
memabukkan dan menghilangkan fungsi akal.
Berpijak dari definisi syar’i ini, cakupan
khamr tidak hanya terkait dengan minuman, akan tetapi segala sesuatu yang
dikonsumsi baik makanan atau minuman yang memabukkan dan membuat manusia tidak
sadar, semisal ganja, heroin, obat bius dan lain sebagainya bisa disebut khamr.
Rasulullah Saw bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ
حَرَامٌ. (رواه مسلم)
Artinya : “Tiap – tiap yang
memabukkan disebut khamr, dan tiap – tiap khamr hukumnya haram.”(HR. Muslim)
B. HUKUM MINUMAN KERAS / KHAMR
Sudah menjadi ijma’ ulama’ bahwa hukum
minuman keras (khamr) haram. Mengkonsumsi minuman keras merupakan dosa besar.
Diantara dalil yang menegaskan keharaman minuman keras adalah:
Firman Allah ta’ala dalam surat al-Maidah
ayat 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَ الْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ
عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya : “Hai orang – orang
yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syaithan. Maka jauhilah perbuatan – perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS.
Al – Maidah : 90)
Sabda
Rasulullah Saw:
عَنْ عَبْدِالله بْنِ
عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ الله ص.م. قَالَ : مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا
ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حَرَّمَهَا فِى الْأَخِرَةِ (رواه مسلم)
Artinya : ” Dari Abdullah bin
Umar, Rasullah bersabda : “Barang siapa meminum khamr di dunia dan ia tidak
bertaubat maka (Allah) mengharamkannya di akhirat”(HR. Bukhari)
C. HAD BAGI PELAKU MEMINUM KHAMR / MINUMAN KERAS
Sebagaimana ulama’ telah sepakat akan
haramnya minuman keras, mereka juga sepakat bahwa orang yang meminumnya wajib
dikenai hukuman (had), baik ia mengkonsumsi sedikit atau banyak. Landasan
syar’i terkait hal ini adalah:
Sabda Rasulullah Saw:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ر.ض. أَنَّ
النَّبِيَّ أُتِيَ بِرَجُلٍ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ
أَرْبَعِيْنَ.(متفق عليه)
Artinya : ”Dari Anas bin Malik
ra, dihadapkan kepada Nabi saw seorang yang telah minum minuman keras, kemudian
beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelepah kurma kira – kira 40
kali.” (Muttafiq Alaih)
Para ulama berbeda pendapat mengenai
jumlah pukulan bagi peminum khamr. Berikut ringkasan khilaf (perbedaan
pendapat) mereka:
1.
Jumhurul ulama’ (mayoritas ulama) diantaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan
Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa jumlah pukulan dalam had minuman keras
80 kali.
Alasan mereka, bahwa para sahabat di zaman umar bin
khatthab pernah bermusyawarah untuk menetapkan seringan-ringannya hukuman had.
Kemudian mereka bersepakat bahwa jumlah minimal had adalah pukulan sebanyak 80
kali. Dari kesepakatan inilah, selanjutnya Umar menetapkan bahwa had bagi
peminum khamr adalah pukulan sebanyak 80 kali.
2.
Imam syafi’i, Abu Daud dan ulama’ Dzahiriyyah berpendapat bahwa jumlah had
minuman keras adalah 40 kali, tetapi imam/hakim boleh menambahkannya sampai 80
kali. Tambahan 40 kali merupakan ta’zir yang merupakan hak imam/hakim.
Alat
pukul yang digunakan untuk menghukum peminum khmar bisa berupa sepotong kayu,
sandal, sepatu, tongkat, tangan, atau alat pukul lainnya.
a. Gangguan metabolisme, merusak hati, kegagalan fungsi hati dan kanker.
b. Meningkatkan infeksi saluran napas, hati.
c Dapat menyebabkan kerusakan susunan saraf.
2. Menimbulkan ketergantungan fisik.
D. BAHAYA / DAMPAK BURUK BAGI PELAKU MINUM KHAR / MINUMAN KERAS
1. Menurunkan kesadaran, dan menurunnya konsentrasi Menyebabkan berbagai gangguan kesehatan.a. Gangguan metabolisme, merusak hati, kegagalan fungsi hati dan kanker.
b. Meningkatkan infeksi saluran napas, hati.
c Dapat menyebabkan kerusakan susunan saraf.
2. Menimbulkan ketergantungan fisik.
3. Melupakan untuk mengingat
Allah SWT, karena akal dan hatinya tertutup dengan sesuatu yang
haram.
E. HIKMAH DILARANGNYA MINUMAN KERAS / KHAMR
Diantara hikmah terpenting diharamkannya minuman
keras adalah:
1. Masyarakat terhindar dari
kejahatan seseorang yang diakibatkan pengaruh minuman keras. Peminum minuman
keras yang sudah sampai level “pecandu” tidak akan mampu menghindar dari tindak
kejahatan/kemaksiatan. Karena minuman keras merupakan induk segala macam bentuk
kejahatan. Maka, ketika minuman keras diharamkan dan kebiasaan meminumnya bisa
dihilangkan, secara otomatis berbagai tindak kejahatan akan sirna, atau paling
minimal menurun drastis.
2. Menjaga kesehatan jasmani dan
rohani dari berbagai penyakit yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras
seperti busung lapar, hilang ingatan, atau berbagai penyakit berbahaya lainnya.
3. Masyarakat terhindar dari siksa
kebencian dan permusuhan yang diakibatkan oleh pengaruh minuman keras.
Sebagaimana maklum adanya, minuman keras selain mengakibatkan berbagai macam
penyakit juga menjadikan mental pecandunya tidak stabil. Pecandu minuman keras
akan mudah tersinggung dan salah paham hingga dirinya akan selalu diselimuti
kebencian dan permusuhan.
4. Menjaga hati agar tetap bersih, jernih, dan
dekat kepada Allah ta’ala. Karena minuman keras akan mengganggu kestabilan
jasmani dan rohani. Hati pecandu minuman keras hari demi hari akan semakin jauh
dari Allah. Hatinya menjadi gelap, keras hingga ia tak sungkan-sungkan
melakukan pelanggar terhadap aturan syar’i.Salam, www.mgmpmadrasah.com
Tidak ada komentar