Breaking News

Panitia Zakat Fitrah di Madrasah, Sekolah, Mesjid, Pesantren dan Lain-lain adalah Wakil bukan Amil

PANITIA ZAKAT FITRAH DI MADRASAH, SEKOLAH, MESJID, PESANTREN DAN LAIN-LAIN ADALAH WAKIL BUKAN 'AMIL



Sahabat MGMP madrasah, sudah menjadi kebiasaan di beberapa lembaga baik madrasah, sekolah, pesantren, mesjid, musholla dan lain-lain pada setiap  bulan ramadhan membentuk panitia insidentil untuk mengumpulkan zakat dari para siswa-siswi ataupun santri-santrinya untuk kemudian zakat itu disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut. 

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah / zakat mal seperti ini baik dan boleh-boleh saja. Akan tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh temen-temen panitia, diantaranya adalah : 

1. Panitia di Madrasah, sekolah, mesjid, musholla, pesantren dan lain-lain hanya bertindak sebagai WAKIL bukan 'AMIL ZAKAT. Panitia Insidentil ini hanya sebagai Distributor.

2. Zakat yang dibayarkan kepada panitia zakat di madrasah, masjid, RT, pesantren dll. belum dianggap sah sebelum panitia menyerahkannya kepada MUSTAHIQ nya.

3. Jika zakat yang terkumpul dari siswa/santri, disalurkan kepada SELAIN siswa dan juga SELAIN keluarga siswa dan termasuk 8 golongan yang berhak menerima zakat, maka tidak jadi masalah.

4. Jika ada zakat yang disalurkan kepada beberapa siswa miskin atau keluarganya, maka HARUS dipastikan beras yang diberikan itu BUKAN berasal dari siswa penerima, dan TIDAK tercampur sebutirpun dengannya.

5. Tidak perlu mencampur aduk beras yang terkumpul untuk dibungkus ulang. Karena akan menyebabkan zakat milik satu anak (3 kg) terbagi bagi bagi dan diserahkan kepada lebih dari satu orang. Bisa jadi ada yang kembali ke pemilik asalnya jika termasuk penerima. (Poin 4 dan 5 rujukan dari dokumen piss-ktb)

6. Guru, Ustad, Ta'mir masjid, atau panitia yang tidak termasuk 8 asnaf, tidak boleh menerima zakat fitrah.

7. Biaya pendistribusian, kresek pembungkus, dll tidak boleh diambilkan dari PENJUALAN sebagian zakat.

8. Pembayaran zakat fitrah berupa UANG dinyatakan TIDAK SAH menurut madzhab Syafiiyah (Mayoritas Muslim Indonesia). Sebaiknya diantisipasi dengan cara panitia menyediakan beras untuk dijual kepada siswa yang hendak membayar dengan uang atau menjadi wakil bagi mereka untuk membelikan beras zakat fitrah dan kemudian niat mengeluarkan zakat fitrah untuk nama siswa yang mewakilkan tersebut.

9. Jika Panitia menyediakan beras untuk dibeli oleh siswa maka beras yang sudah dibeli dan diniati zakat oleh para siswa tersebut tidak sah dijual lagi. Kecuali zakat sudah diterima oleh yang berhak menerimanya, oleh karenanya panitia harus menyediakan banyak beras untuk dibeli agar tidak terjadi beras yang sudah dijual kemudian dijual lagi ke siswa yang lain.

10. Bila salah satu poin diatas tidak terpenuhi bisa jadi satu atau semua zakat menjadi tidak sah dan panitia wajib menggantinya.

Tanbihun : 
Jika terpaksa membayar zakat fitrah berupa UANG harus mengikuti MADZHAB HANAFI, yaitu uang senilai 3.8 Kg KURMA atau 3.8 Kg ANGGUR. Bukan 2.7 kg beras. 

Tidak ada komentar