Breaking News

AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) dan SK (Survey Karakter) serta US / UM Penganti UN dan USBN

ASESMEN KOMPETENSI MINIMUM (AKM) DAN SK (SURVEY KARAKTER) SERTA US / UM PENGGANTI UN DAN USBN



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim resmi mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survei Karakter (SK) mulai 2021.

Pengubahan itu diumumkan Nadiem saat Rapat Koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Efendi serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019.



Pengantian sistem UN, termasuk USBN merupakan  4 Kebijakan Merdeka Belajar yang dikeluarkan oleh Mendikbud RI, Nadiem makarim.

AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) dan SK (Survey Karakter) menjadi salah satu diantara 4 kebijakan Program Merdeka Belajar Mendikbud Nadiem Makarrim tersebut.

Kompetensi siswa yang diuji pada AKM dan SK, yaitu  kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), menggunakan bahasa (literasi) dan penguatan pendidikan karakter.

Uniknya, pelaksanaan AKM dan SK ini akan diterapkan di tengah setiap jenjang pendidikan seperti kelas IV, VIII dan kelas XI. Hal ini berdampak positif dimana guru akan termotivasi untuk memperbaiki mutu proses pembelajaran di kelas sejak awal.

Guru tidak lagi terbebani oleh UN, termasuk USBN yang selama ini menentukan  kelulusan siswa di suatu sekolah. Sebaliknya guru terfokus untuk membekali siswa dengan berbagai kemampuan numerasi, literasi dan karakter siswa.

Dengan berlakunya AKM dan SK, pengelola pendidikan di daerah maupun pusat akan dapat memetakan kondisi setiap sekolah.

Diketahui juga nasib sistem UN tinggal 2 kali lagi yaitu tahun 2019 dan 2020 sedangkan tahun 2021 sudah diberlakukan sistem AKM dan SK.

Sedangkan USBN akan diganti dengan US, tidak lagi diembeli dengan kata ‘nasional’. Ini mengandung makna, penyelenggaraan US diserahkan pada guru dan sekolah.

Guru dan sekolah lebih tahu dengan kondisi sekolah dan karakter siswa. Oleh sebab itu bentuk penilaian US diberikan kebebasan pada sekolah.  Boleh ujian tertulis seperti karya ilmiah, tugas kelompok, dan lain sebagainya, untuk menilai kompetensi siswa.

Seperti apapun sistem penilaian yang ditetapkan pemerintah, tidak terlepas dari perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran oleh guru. Otomatis strategi dan metode mengajar juga berorientasi pada sistem penilaian yang ditetapkan oleh pemerintah.

Namun yang pasti, kebijakan pemberlakuan AKM dan SK serta US sebagai pengganti UN dan USBN juga memerlukan sosialisasi kepada guru sebagai ujung tombak pelaksana pendidikan di sekolah.

1 komentar:

  1. Bisa minta toling kirim jujnis nya ttg AKM ini bpk??
    Biar kami mudsh sosiasisasikan pd madrasah binaan kami.

    BalasHapus