Petunjuk Teknis Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) Madrasah
PETUNJUK TEKNIS KELOMPOK KERJA GURU (KKG), MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) DAN MUSYAWARAH GURU BIMBINGAN DAN KONSELING (MGBK) MADRASAH
Buat Temen-teman yang butuh File Lengkap Juknis Pengembangan dan Penyelengaraan KKG, MGMP dan MGBK, silahkan Tekan DISINI
Dalam rangka mengoptimalkan peran Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) sebagai komunitas pembelajar terdekat dengan guru dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah.
Berikut ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1381 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) Madrasah.
Berikut ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1381 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) Madrasah.
Untuk mengimplementasikan Petunjuk Teknis tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Kanwil Kementerian Agama Provinsi melakukan bimbingan teknis/sosialisasi Petunjuk Teknis tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota dan Pengurus Kelompok Kerja Pengawas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
2. Kelompok Kerja Pengawas Kabupaten/Kota bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota memetakan kebutuhan pembentukan organisasi KKG, MGMP dan MGBK baik ditingkat satuan pendidikan, kecamatan, kelompok kecamatan, kabupaten/kota dan kelompok kabupaten/kota.
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi memastikan terbentuknya KKG, MGMP dan MGBK sesuai kewenangannya dengan mengacu pada Petunjuk Teknis ini.
4. KKG, MGMP, dan MGBK yang telah dibentuk sebelum terbitnya Petunjuk teknis ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Petunjuk Teknis ini dan dapat diterbitkan Surat Keputusan pembentukan orgrorgani KKG, MGMP dan MGBK yang baru.
Tidak ada komentar