Soal Penilaian Akhir Tahun (PAT) Fikih Kelas XI MA Semester Genap
SOAL REMIDI PENILAIAN AKHIR TAHUN (PAT) FIKIH KELAS XI MA SEMESTER GENAP
PILIHLAH JAWABAN BERIKUT YANG PALING BENAR !
1.
Ketika meminang diperbolehkan melihat muka dan kedua telapak tangan. Pernyataan
tersebut merupan pendapat dari …
a.
Imam Ghazali
b.
Imam
syafi’i
c.
Imam Abu Hanifah
d.
Jumhur
ulama
e.
Abu
dawud
2. Berikut ini
yang bukan merupakan syarat wali dan saksi adalah ...
a.
Baligh
b.
Merdeka
c.
Berakal
d.
Perempuan
e.
Laki-laki
3. Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan
kepada mempelai laki-laki disebut..
a.
Ijab
b.
Qabul
c.
Ijab dan qabul
d.
ucapan penerima
e.
ikrar
4. Wali yang
mempunyai pertalian darah dengan mempelai perempuan disebut wali …
a.
Nasab
b.
Adhol
c.
Mujbir
d.
Hakim
e.
Muhakam
5. Bagaimana status hukum pernikahan antara perempuan
muslimah dengan laki-laki non muslim ?? .....
a.
Tidak sah
karena tidak memenuhi rukun nikah
b.
Tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah nikah
c.
Sah karena
sudah memenuhi rukun Nikah
d.
Sah karena bisa
memungkinkan si suami masuk islam setelah menikah
e.
Boleh karena
dalam agama tidak melarang hal tersebut
6. Rasulullah
bersabda: قال. اِذَا دُعِىَ اَحَدُكُمْ اِلىَ وَلِيْمَةٍ فَلْيَأْ تِهاَ (متغق عليه ) Berdasarkan hadits ini, maka hukum menghadiri
Walimatul ‘Urs adalah ….
a.
wajib
b.
sunnah
c.
mubah
d.
makruh
e.
sunah muakkad
7.
Bagi
laki-laki yang beristri lebih dari 1 apabila menjatuhkan thalak pada salah seorang
istrinya sebelum menyempurnakan gilirannya, maka hukum rujuk adalah ...
a.
Jaiz / Mubah
b.
Makruh
c.
Sunnah
d.
Haram
e.
Wajib
8.
Talak ke
satu, dimana suami dapat rujuk kembali dengan mantan istrinya disebut ...
a.
Fasakh
b.
Khuluk
c.
Ba’in
d.
Raj’i
e.
Bai’at
9.
Masa Iddah
wanita yang diceraikan oleh suaminya dan dia masih biasa haid adalah ....
a.
Tiga bulan
b.
Tiga kali
Quru’
c.
Empat bulan
d.
Empat bulan
10 hari
e.
Dua bulan 10
hari
10.
Apabila suami
istri bercerai dan memiliki anak yang masih kecil (belum Tamyiz), maka yang
lebih berhak mengasuh anak tersebut adalah ...
a.
Bapak
Kandungnya
b.
Ibu Kandungnya
c.
Neneknya
d.
Saudara
terdekatnya
e.
diundi siapa
yang berhak
11. Pengertian ilmu
mawaris secara syar’i adalah :
a.
ilmu yang mempelajari
pembagian harta orang yang meninggal kepada anak-anaknya
b.
ilmu yang mempelajari
pembagian harta warisan kepada para kerabat
c.
ilmu yang mempelajari
pembagian harta warisan menurut hukum yang berlaku
d.
ilmu yang
mempelajari pembagian harta waris menurut hukum islam
e. ilmu tentang pembagian harta peninggalan orang tua
12. Tujuan mempelajari ilmu mawaris adalah :
a.
agar manusia
patuh terhadap hukum Allah dalam pembagian harta warisan
b. agar terjadi sengketa dalam pembagian harta warisan
c. agar para ahli waris semuanya
mendapat bagian yang merata
d. agar bagian orang tua dapat didahulukan daripada bagian ahli waris lain
e. agar orang yang meninggal tidak menanggung beban di akhirat
13. Penghapusan hak waris seseorang, baik penghapusan sama sekali ataupun pengurangan
bagian harta warisan karena ada ahli waris yang kebih dekat pertaliaannya (
hubungannya ) dengan orang yang meninggal disebut .....
a. Asabah
b. Ashab furudh
c.
Hijab
d.
dzawil furudh
e.
furudh muqadarah
14.
Cucu laki-laki terhalang perolehan warisnya karena ada anak laki-laki
dalam ilmu fiqih disebut ...
a. Ajib
b. Asobah
c. Hijab Nuqson
d. Dzawil Arham
e. Hijab Hirman
15.
Bagian-bagian tertentu dalam warisan yang telah ditetapkan besaranya oleh
Al-Qur’an disebut ….
a.
Furudh al muqaddarah
b.
Ashab al
furudh
c.
Al miras
d.
Far’ul
mayit
e.
furudhul
mayit
16.
Perolehan waris atas suami istri disebabkan adanya hubungan :
a. hubungan keluarga
b. perkawinan
c. nasab hukmi
d. ‘Asobah
e. Dzawil Arham
17.
Ahli waris yang sudah mempunyai bagian tertentu disebut ....
a. Dzawil furudh
b. Asobah
c. Furud Al Muwaddarah
d. Hijab
e. Dzawil Arham
18.
Hal-hal yang menggugurkan hak
mewarisi adalah ….
a.
membunuh,
perceraian, pencurian, budak belian
b.
dibunuh,
murtad, hamba sahaya, dicerai
c.
pindah
agama, berbeda agama, tidak beragama, hamba sahaya
d. membunuh,
murtad, berbeda agama, hamba sahaya
e. membunuh, sama-sama kafir,
murtad, mengangkat anak
19.
Ada beberapa sebab seseorang
tidak dapat saling mewarisi. Salah satu sebab seseorang tidak dapat saling mewarisi adalah ….
a. Nasab
b.
Persemendaan
c.
Sepersusuan
d.
Murtad
e.
Pernikahan
20. Jika seluruh ahli waris laki-laki
ada, maka yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah …
a.
suami, anak
laki-laki, dan bapak
b.
bapak, anak laki-laki dan
saudara laki-laki
c.
suami, anak laki-laki dan cucu
laki-laki dari anak laki-laki
d. suami saudara dan bapak
e.
suami anak laki-laki dan paman
21. Seorang suami ditinggal wafat istrinya dan si istri
yang meninggal tidak punya anak, maka ia menerima waris sebesar ...
a. 1/4
b. 1/2
c. 1/6
d. 1/8
e. 1/3
22. Berikut ini adalah beberapa unsur dari rukun waris,
Kecuali
...
a.
Pewaris (Al-Muwarrits)
b. Ahli
Waris (Al-Warits)
c. Alhaqqul Mauruts
d. Harta
yang ditinggalkan Pewaris
e. Petugas penghitung harta waris
23. Yang dimaksud ashabah ma’alghair
adalah ….
a.
anak permpuan jika bersama
anak laki-laki
b.
cucu perempuan jika bersama
cucu laki-aki
c. anak laki-laki dan ayah
d.
saudara
perempuan kandung jika bersama anak perempuan
e. Kakek jika bersama anak laki-laki
24. Seorang meninggal dunia, meninggalkan
suami, ibu, ayah, seorang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. Harta
peninggalannya sebesar Rp. 24.000.000,-. Bagian masing-masing ahli waris adalah
:
a. suami Rp. 6 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak laki-laki Rp. 5 juta, dan dua anak perempuan masing-masing
Rp. 2,5 juta
b. suami Rp. 6 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak laki-laki Rp. 5
juta, dan dua anak perempuan masing-masing Rp.5 juta
c. suami Rp. 4 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak laki-laki Rp. 6
juta, dan dua anak perempuan masing-masing Rp. 3 juta
d. suami Rp. 4 juta, ibu Rp. 5 juta, ayah Rp. 5 juta anak laki-laki Rp. 5
juta, dan dua anak perempuan masing-masing Rp. 2,5 juta
e. Suami Rp. 3.5juta, ibu Rp. 2,5 juta, ayah Rp. 2,5 juta, anak alki-laki
Rp. 2,5 juta dan 2 anak perempuan 1.5 juta
25.
Batas
maksimal harta peninggalan yang diwasiatkan oleh orang yang meninggal dunia
adalah ...
a.
1/2
b.
1/3
c.
2/3
d.
1/4
e.
1/6
Tidak ada komentar